Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kedudukan Presiden sebagai Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

25 Januari 2024   14:46 Diperbarui: 25 Januari 2024   18:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya bertolak belakang dengan isi yang tertuang dalam Pasal 282 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut : 

"Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye" 

Hal ini terdapat keambiguan dalam "melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan" sehingga penerapan pasal tersebut berdasarkan perasaan, sehingga lawan politik dengan sangat mudah mengklaim hal apa yg dirasa menguntungkan atau merugikan, sehingga jika menguntungkan atau merugikan dicontohkan sebagai mengikutsertakan Pejabat negara dalam hal ini Presiden sangat bertentangan dengan Pasal 281 Ayat (1). Sehingga harus adanya poin - poin yang tertuang dan dapat dianggap menguntungkan atau merugikan dalam Pasal 282. 

Dalam adanya larangan dalam mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu telah diatur Pasal 283 Ayat (1) dan (3) sebagai berikut : 

(1) "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye"

(2) "Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat"

Sehingga yang tertuang dalam Pasal tersebut sudah jelas Presiden yang sebagai Pejabat Negara dilarang "mengadakan kegiatan" jika adanya unsur, Pertemuan, ajakan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga dan masyarakat dengan dalih untuk memilih salah satu peserta pemilu. 

Selanjutnya Hak melaksanakan Kampanye oleh Presiden dan Pejabat negara yang berstatus anggota partai politik di lindungi oleh Undang - Undang yang dimana diatur dalam Pasal 299 Ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

(1) "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye"

(2) "Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye"

Dengan terdapat Pasal 299 ini menandakan adanya hukum yang melindungi hak Presiden sebagai Pejabat negara dalam melaksanakan kampanye, akan tetapi "melaksanakan" yang berupa mengadakan kegiatan pertemuan, ajakan, Imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga dan masyarakat, hal ini dapat bertentangan dengan Pasal sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 283 Ayat (1) dan (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun