Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kedudukan Presiden sebagai Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

25 Januari 2024   14:46 Diperbarui: 25 Januari 2024   18:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir dengan adanya Pasal - Pasal yang sangat bertolak belakang dengan Pasal lainya dan adanya kata yang membuat multi tafsir tersebut sehingga adanya kekurangan hukum, sehingga kedepannya Pasal tersebut yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diperbaiki sehingga masyarakat jelas dalam memahami pasal demi pasal yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Demikian Penjelasan dan paandangan hukum menurut Peraturan  Perundang - Undangan, sehingga dengan artikel ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam menangkap isu - isu yang beredar. Kurang dan Lebih Artikel ini Mohon dimaklum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun