Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) menjadi Undang - undang. Pengesahan ini dilakukan di saat dalam sidang rapat paripurna DPR RI ke 19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.Â
" Apakah RUU tentang tindak Pidana kekerasan Seksual dapat disetujui dan dishkan menjadi UU?" Ujar ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin sidang kepada anggotan dewan yang hadir.Â
"Setuju" jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan Maharani selaku pemimpin sidang.Â
Setelah melawati perjalanan panjang dan terlatung - latung selama kurang lebih 6 tahun, akhirnya DPR RI Resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang - undang. Pengesahan RUU TPKS ini mendapatkan sambutan tepuk tangan yang hangat dari anggota dewan dan kelompok masyarakat yang hadir langsung.Â
"Kami berharap bahwa implementasi dari Undang - undang ini nanti nya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus - kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia" ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI setelah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.Â
Dengan kabar baik ini menjadi angin segar untuk masyarakat Indonesia yang sudah berjuang bersama - sama mendorong dan mengawal RUU TPKS, waulupun sebelum nya terdapat polemik tentang isi dari RUU TPKS dari menghalal kan tindakan seksual dll. Setelah melalui banyak polemik pada tanggal 12 april 2022 DPR RI resmi Mengesah kan RUU TPKS ini.Â
Dengan di sahkan RUU ini memungkin kan dapat mecegah dan menanggulangi banyak nya kasus kekerasan seksual di Indonesia ini, dan pihak terkait tidak seperti menutup mata akan marak nya kasus kekerasan seksual di Indonesia ini yang bisa di sebut sudah menjadi bola salju di hukum Indonesia.Â
Pengesahan RUU ini tidak lain disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi kecuali PKS. Dan ini disebut Moment bersejarah yg di tunggu tunggu oleh masyarakat, ujar Puan Maharani.Â
Adapun sembilan kekerasan yang di atur di dalam RUU TPKS yang sudah di sahkan menjadi Undang - undangÂ
1. Pelecehan FisikÂ
2. Pelecehan Non-fisikÂ
3. Kekerasan berbasis ElektronikÂ
4. Penyiksaan SeksualÂ
5. Kontrasepsi Paksa
6. Sterilisasi Paksa
7. Eksploitasi Seksusal
8. Kawin Paksa
9. Perbudakan SeksÂ
Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga memuat adanya trobosan hukum yaitu dengan mengatur :Â
1. Tindak Pidana Kekerasan SeksualÂ
2. Pemidanaan (Sanksi dan tindakan)Â
3. Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban
4. Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu, dengan memperhatikan kerentaan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas
5. Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga
6. Pemantauan yang di lakukan oleh menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipilÂ
Adapun Poin-poin penting lainya yang terdapat dalam UU TPKS yaitu :Â
1. Penyidik Kepolisian tidak boleh menolak PerkaraÂ
Penyidik tidak dapat menolak laporan perkara kasus kekerasan seksual dengan alasan apapun.
2. Pengklasifikasikan jenis kekerasan seksualÂ
Panitia kerja telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Undang - undang TPKSÂ
3. Tidak boleh di selesaikan dengan Restorative Justice
Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk di selesaikan dengna restorative justice, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi tercipta nya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.Â
4. Pengakuan Jaminan Hak korbanÂ
mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi
Dengan Disahkan RUU TPKS ini menjadi UU semoga mengurangi dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual di luar sana dan juga Korban selalu mendapatkan hak nya semaksimal mungkin.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H