3. Kekerasan berbasis ElektronikÂ
4. Penyiksaan SeksualÂ
5. Kontrasepsi Paksa
6. Sterilisasi Paksa
7. Eksploitasi Seksusal
8. Kawin Paksa
9. Perbudakan SeksÂ
Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga memuat adanya trobosan hukum yaitu dengan mengatur :Â
1. Tindak Pidana Kekerasan SeksualÂ
2. Pemidanaan (Sanksi dan tindakan)Â
3. Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!