Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sah ! DPR Resmi Mengesahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

14 April 2022   22:47 Diperbarui: 21 April 2022   09:36 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Kekerasan berbasis Elektronik 

4. Penyiksaan Seksual 

5. Kontrasepsi Paksa

6. Sterilisasi Paksa

7. Eksploitasi Seksusal

8. Kawin Paksa

9. Perbudakan Seks 

Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga memuat adanya trobosan hukum yaitu dengan mengatur : 

1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

2. Pemidanaan (Sanksi dan tindakan) 

3. Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun