4. Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu, dengan memperhatikan kerentaan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas
5. Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga
6. Pemantauan yang di lakukan oleh menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipilÂ
Adapun Poin-poin penting lainya yang terdapat dalam UU TPKS yaitu :Â
1. Penyidik Kepolisian tidak boleh menolak PerkaraÂ
Penyidik tidak dapat menolak laporan perkara kasus kekerasan seksual dengan alasan apapun.
2. Pengklasifikasikan jenis kekerasan seksualÂ
Panitia kerja telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Undang - undang TPKSÂ
3. Tidak boleh di selesaikan dengan Restorative Justice
Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk di selesaikan dengna restorative justice, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi tercipta nya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.Â
4. Pengakuan Jaminan Hak korbanÂ