Mohon tunggu...
Muhammad Rasis A
Muhammad Rasis A Mohon Tunggu... Penulis - Paralegal

Isu Hukum dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sah ! DPR Resmi Mengesahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

14 April 2022   22:47 Diperbarui: 21 April 2022   09:36 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu, dengan memperhatikan kerentaan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas

5. Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga

6. Pemantauan yang di lakukan oleh menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipil 

Adapun Poin-poin penting lainya yang terdapat dalam UU TPKS yaitu : 

1. Penyidik Kepolisian tidak boleh menolak Perkara 

Penyidik tidak dapat menolak laporan perkara kasus kekerasan seksual dengan alasan apapun.

2. Pengklasifikasikan jenis kekerasan seksual 

Panitia kerja telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Undang - undang TPKS 

3. Tidak boleh di selesaikan dengan Restorative Justice

Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk di selesaikan dengna restorative justice, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi tercipta nya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. 

4. Pengakuan Jaminan Hak korban 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun