mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi
Dengan Disahkan RUU TPKS ini menjadi UU semoga mengurangi dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual di luar sana dan juga Korban selalu mendapatkan hak nya semaksimal mungkin.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!