Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) menjadi Undang - undang. Pengesahan ini dilakukan di saat dalam sidang rapat paripurna DPR RI ke 19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.Â
" Apakah RUU tentang tindak Pidana kekerasan Seksual dapat disetujui dan dishkan menjadi UU?" Ujar ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin sidang kepada anggotan dewan yang hadir.Â
"Setuju" jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan Maharani selaku pemimpin sidang.Â
Setelah melawati perjalanan panjang dan terlatung - latung selama kurang lebih 6 tahun, akhirnya DPR RI Resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang - undang. Pengesahan RUU TPKS ini mendapatkan sambutan tepuk tangan yang hangat dari anggota dewan dan kelompok masyarakat yang hadir langsung.Â
"Kami berharap bahwa implementasi dari Undang - undang ini nanti nya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus - kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia" ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI setelah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.Â
Dengan kabar baik ini menjadi angin segar untuk masyarakat Indonesia yang sudah berjuang bersama - sama mendorong dan mengawal RUU TPKS, waulupun sebelum nya terdapat polemik tentang isi dari RUU TPKS dari menghalal kan tindakan seksual dll. Setelah melalui banyak polemik pada tanggal 12 april 2022 DPR RI resmi Mengesah kan RUU TPKS ini.Â
Dengan di sahkan RUU ini memungkin kan dapat mecegah dan menanggulangi banyak nya kasus kekerasan seksual di Indonesia ini, dan pihak terkait tidak seperti menutup mata akan marak nya kasus kekerasan seksual di Indonesia ini yang bisa di sebut sudah menjadi bola salju di hukum Indonesia.Â
Pengesahan RUU ini tidak lain disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi kecuali PKS. Dan ini disebut Moment bersejarah yg di tunggu tunggu oleh masyarakat, ujar Puan Maharani.Â
Adapun sembilan kekerasan yang di atur di dalam RUU TPKS yang sudah di sahkan menjadi Undang - undangÂ
1. Pelecehan FisikÂ
2. Pelecehan Non-fisikÂ