Mohon tunggu...
Muhammad Ragel Wibowo
Muhammad Ragel Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Saya menyukai hal yang ekstrim dan survival seperti mendaki gunung dan solo travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Bullying dalam Pendidikan

19 Januari 2023   07:30 Diperbarui: 19 Januari 2023   07:47 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut (Fraenkel dan Wallen, 1990), survei adalah pengumpulan data dengan mengumpulkan informasi dari suatu sampel dengan menanyakan melalui angket atau interview agar dapat menggambarkan berbagai aspek. Teknik pengambilan data sampel adalah purposive sampling.

Penelitian ini menggunakan variabel terikat yakni dampak dari bullying bagi anak. Pengambilan sampel berdasarkan kriteria umur kisaran 9-12 tahun atau kelas 3-6 SD.

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis wacana. Metode pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah menggunakan wawancara, angket, dan dokumentasi, sehingga peneliti dapat mendapatkan data yang sesuai untuk menganalisis dan mengkaji masalah pengaruh tindakan bullying perlindungan hukum bagi anak korban bullying dalam pendidikan.

  

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, memiliki daya saing dan mampu memimpin serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, diperlukan perlindungan hukum demi keberlangsungan hidup anak. Pertumbuhan dan perkembanganan fisik, mental serta sosial menjadi pelindung dari segala kemungkinan yang berbahaya bagi anak (Said, 2018).

Namun, bullying menjadi salah satu masalah besar yang sampai saat ini belum terselesaikan secara tuntas di dunia pendidikan. Dasar-dasar pelaku bullying dikarenakan faktor karakteristik korban bulyying, sikap korban, tradisi/budaya bullying di sekolah, serta pelaku yang tidak memiliki kemampuan empati (Utami et al., 2019).

Perlindungan bagi anak di lingkungan pendidikan menjadi tanggungjawab dari guru, tenaga pendidik, pemerintah, dan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Anak pasal 54 ayat 2 yaitu "Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendidikan, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat".

  Kasus bullying ini juga dialami oleh beberapa siswa di SD N 3 Demaan Kudus. Sebab diperlakukan kurang enak/menyenangkan dari beberapa teman kelasnya membuat korban trauma dan merasa tertekan untuk berangkat sekolah lagi sehingga mempengaruhi prestasi anak di sekolah.

 Berdasarkan pernyataan dari guru bimbingan konseling SD N 3 Demaan Kudus menyatakan bahwa sekarang banyak kasus yang dilihat akhir-akhir ini menjadi permasalahan besar bagi guru-guru BK, dimana yang seharusnya mampu bersikap tegas pada siswa siswi yang melanggar aturan atau melakukan hal-hal buruk. Perbedaan dunia pendidikan zaman dahulu dan sekarang sangatlah signifikan. Dahulu saat masih menjadi pelajar, apapun yang guru perintahkan kepada siswa pasti dilakukan.

Bahkan ketika siswa melakukan kesalahan di sekolah, siswa tidak berani melaporkan kepada orang tua meskipun mendapatkan hukuman seperti kuku panjang hukumannya disentil jarinya. Namun, entah kenapa dunia pendidikan sekarang semua seperti terbalik dimana anak yang dititipkan dan diamanahkan dari orang tua kepada sekolah yang seharusnya dididik menjadi banyak anak yang membangkang dan melawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun