Mohon tunggu...
Muhammad Ragel Wibowo
Muhammad Ragel Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Saya menyukai hal yang ekstrim dan survival seperti mendaki gunung dan solo travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Bullying dalam Pendidikan

19 Januari 2023   07:30 Diperbarui: 19 Januari 2023   07:47 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah purposive sampling, dan teknik pengambilan data dengan metode survei menggunakan wawancara, angket dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah korban tindakan bullying dan guru bimbingan konseling. 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah pengaruh perlindungan hukum bagi anak korban bullying dalam pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi anak dalam lingkungan pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan terutama oleh orang tua, pemerintah, dan masyarakat untuk menjamin segala bentuk hak anak dan tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Banyak terjadi kekerasan terhadap anak di sekolah, yakni bullying. 

Tindakan bullying ini memberikan dampak buruk terutama pada psikis korban. Tidak mudah pemerintah dalam berupaya untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi anak, karena kurangnya kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak sehingga terjadilah pelanggaran hukum. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah harus lebih ekstra dalam membuat kebijakan untuk perlindungan hukum bagi anak secara penuh tanggungjawab dan sejalan dengan keinginan orang tua dan masyarakat serta kesadaran dari orang tua, guru, tenaga pendidik dan masyarakat tentang bahayanya tindak bullying.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Anak; Pendidikan.

PENDAHULUAN

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa anak merupakan aset bangsa dan sebagai bagian dari generasi muda penentu kesuksesan, serta anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang utuh (Prasetyo, 2020). Oleh karena itu, anak memiliki potensi berperan aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa yang luhur, generasi sebelumnya telah meletakkan dasar-dasarnya guna mewujudkan tujuan untuk melindungi bangsanya (Sinaga & Lubis, 2010).

Setiap anak kelak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka diperlukan kesempatan yang sangat luas untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik dari fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga diperlukan upaya perlindungan serta mewujudkan kesejahteraan anak dengan memenuhi jaminan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi (Fajaruddin, 2014).

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, pemerintah dan negara. Yang pertama menjadi penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua. Namun,  zaman sekarang banyak orang tua sibuk dengan pekerjaannya dan mulai mengabaikan anaknya (Said, 2018).

            Anak bertumbuh dewasa menjadi remaja mengenal lingkungan yang lebih luas daripada keluarga. Jika nilai baik yang ditanamkan orang tuanya dapat diterima dengan baik, maka akan menjadikan pribadi anak tersebut baik. Namun, jika sebaliknya tidak dapat diterima dengan baik maka bisa jadi perkembangannya terhambat. Akibatnya, remaja mulai menunjukkan gejala patologis seperti kenakalan (bullying) (Zakiyah et al., 2017).

Menurut Sejiwa Diena Haryana dalam (Muhammad, 2009), bullying diartikan sebagai penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau kelompok sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Bentuk bullying ada 3, yakni : (1) Bersifat fisik seperti memukul, menampar, memalak, dan sebagainya; (2) Bersifat verbal seperti semamki, menggosip, mengejek, dan sebagainya; (3) Bersifat psikologis seperti mengintimidasi, mengabaikan, mengucilkan, mendiskriminasi, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun