Mohon tunggu...
Muhammad Ragel Wibowo
Muhammad Ragel Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Saya menyukai hal yang ekstrim dan survival seperti mendaki gunung dan solo travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Bullying dalam Pendidikan

19 Januari 2023   07:30 Diperbarui: 19 Januari 2023   07:47 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak yang menjadi korban bullying akan mengalami gangguan psikologis dan fisik, merasa kesepian, penyesuaian sosial yang buruk sehingga kesulitan mendapatkan teman dan merasa takut untuk pergi ke sekolah yang menyebabkan korban prestasi akademiknya menurun dan fatalnya korban memiliki keinginan untuk bunuh diri daripada menghadapi pelaku bullying (Dwipayanti & Indrawati, 2014).

Anak sekolah adalah generasi muda yang berorientasi untuk menyukseskan tujuan dan cita-cita negaranya. Dalam upaya pencapaian tersebut diperlukan pendidikan yang bertahap-tahap, agar perkembangan dapat tumbuh dengan baik dan optimal sehingga pencapain tersebut dapat terpenuhi sempurna. Namun, di proses tersebut harus ada perlindungan hukum terhadap anak untuk menjamin hak-haknya.

Maraknya bullying di era zaman sekarang sangat menghambat perkembangan anak dalam pendidikan terutama siswa di sekolah. Di Indonesia masih menyepelekan tindakan bullying dan menganggap tindakan bullying itu tidak berbahaya. Ganasnya dampak bullying terhadap siswa yang mengakibatkan korban mengalami gangguan fisik dan psikis belum diperhatikan secara penuh oleh pemerintah Indonesia bahkan tenaga pendidik (guru) di sekolah, sehingga siswa mengalami kendala/hambatan dalam belajar yang menyebabkan turunnya prestasi siswa tersebut.

Dimulai dari perasaan rendah diri dan rasa tertekan atau terintimidasi pada anak akan menyebabkan anak menghindari proses pembelajaran yang kompleks. Hal ini tidak dapat dibiarkan, karena sangat berdampak pada masa depan anak dan juga masa depan negara ini.

Oleh karena itu, peneliti tertarik ingin mengetahui serta menganalisis masalah tindakan bullying berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak dalam pendidikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat informasi tentang tindakan bullying dalam pendidikan sehingga tindakan bullying itu harus ditindak lanjuti atau diperhatikan penuh oleh terutama tenaga pendidik dan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran yang dapat mengakibatkan sangat fatal dalam kehidupan korban.

Dengan harapan sebesar-besarnya, penelitian ini mampu memberikan kesadaran bagi pembaca atas tindakan bullying atau kekerasan yang berdampak sangat buruk terhadap anak hingga menyebabkan gangguan fisik dan psikis, bahkan yang paling fatal adalah kematian/bunuh diri.

 

METODE PENELITIAN

 

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan deskriptif dengan wawancara, angket, dan dokumentasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji masalah pengaruh tindakan bullying perlindungan hukum bagi anak korban bullying dalam pendidikan.

Penelitian ini dilakukan di SD N 3 Demaan Kudus pada hari Kamis, 12 Januari 2023 pukul 08.30 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun