Menurut penjelasan BPOM, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya dalam pangan merupakan emerging issue (Isu baru) yang dimulai dengan nontifikasi oleh European Union Rapid Alert Syastem For Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Dan untuk menindaklanjuti kabar ini, BPOM akan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangkan Hong Kong mengenai hasil pengujian terhadap mie sedaap varian yang dimaksud.
Pandangan Penulis.
Etilen oksida yang telah disampaikan oleh BPOM merupakan (Isu baru) yang dimulai dengan nontifikasi oleh (EURASFF). Etilen oksida berbentuk gas, tidak berbau maupun berwarna sehingga, sulit untuk dideteksi. Kandungan etilen oksida kerap kali ditemukan pada rempah-rempah, jamu, buah yang dikeringkan, es krim, kacang-kacangan, dan selai.
Tahun 2021, etilen oksida kembali menjadi perbincangan setelah ditemukan dalam penguat rasa locust bean gum (E410) di Uni Eropa. Selaras dengan itu, EtO di Indonesia kerap digunakan untuk sterilisasi rempah-rempah. Hal itu dilakukan karena adanya kontaminasi kotoran hewan, bulu hewan pengerat, dan bagian serangga pada rempah-rempah.
Kontaminasi tersebut, dapat menyebabkan rempah-rempah mudah membusuk. Kejadian ini dapat terus terjadi selama proses penyimpanan, distribusi, dan penjualan. Bahkan, penggunaan EtO juga dilakukan untuk mengawetkan buah kering, seperti buah plum kering.
Padahal, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (U.S. EPA) mengklasifikasikan etilen oksida dalam grup B1 (senyawa bersifat karsinogenik) karena ditemukannya efek samping dari paparan EtO pada manusia, berupa efek otot lemas, mual, muntah, diare, sesak napas, sakit kepala, dan disfungsi neurologis. Efek beratnya dapat menyebabkan leukimia, aborsi spontan, neurotoksisitas, serta sindrom saluran napas akut.
Sementara itu, BPOM berdalih Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO) atau Food and Agriculture Organization (FAO) memang belum mengatur mengenai etilen oksida dan senyawa turunannya. Aturan yang ada pun, menurut BPOM, sangat beragam di berbagai negara. Ditambah, pengaturan terkait etilen oksida itu merupakan isu baru yang dimunculkan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
"Karena itu, tim investigasi sedang menyusun pedoman mitigasi risiko Senyawa ethylene oxide (EtO) dan 2-chloroethanol (2-CE) pada pangan olahan," tuturnya.
Ia menjelaskan 2-CE adalah senyawa yang umum dijadikan penanda penggunaan pestisida EtO sebagai fumigan. Namun, 2-CE ini dapat berasal dari hasil reaksi lain atau penggunaan lain. Berbeda dengan EtO yang bersifat karsinogenik, senyawa 2-CE tidak bersifat karsinogenik.
Penarikan yang dilakukan Hong Kong, Singapur, Malaysia, dan Taiwan tidak menunjukkan hasil uji yang telah meraka lakukan. sehingga isu ini masih berlanjut sampai pihak Negara Hong Kong, Singapur, Malaysia dan Taiwan bisa menunjukkan bukti dan dapat mengklarifikasi atas tindakannya menarik Mie sedaap dari peredarannya.Â