Mohon tunggu...
Muhammad Izzuddin Al Qossam
Muhammad Izzuddin Al Qossam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makalah "Urgensi Pemberlakukan E-Voting pada Pemilu Serentak 2024"

2 Januari 2022   22:15 Diperbarui: 2 Januari 2022   22:39 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pemberlakuan E-Voting Pada Pemilu Serentak 2024” ini pada tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam kita curahkan pada Nabi Muhammad SAW yang syafa’atnya kita nantikan kelak.

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Ibu Meilan Arsanti, S.Pd., M.Pd. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Bahasa Indonesia dan untuk menambah wawasan dan dapat menjadi referensi, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Ibu Meilan Arsanti S.Pd., M.Pd. yang telah membimbing penulis dalam penyusunan makalah ini. Dan kami mengucapkan juga terima kasih kepada pihak-pihak yang berperan dalam penyusunan makalah ini.

Penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menulis makalah ini dengan harapan dapat memberi manfaat bagi pembaca. Kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan penulis untuk memperbaiki makalah ini. Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih dan berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal kepada mereka yang telah memberikan bantuan, serta menjadikan ini sebagai ibadah. Amin Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.

Semarang, 4 January 2021

Muhammad Izzuddin Al Qossam

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... I

DAFTAR ISI ..................................................................................................................... II

BAB 1 ................................................................................................................................ 1

PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1

1.1 LATAR BELAKANG ............................................................................................ 1

1.2 RUMUSAN MASALAH ....................................................................................... 1

1.3 TUJUAN PENULISAN.......................................................................................... 1

1.4 METODE PENULISAN......................................................................................... 2

BAB 2 ................................................................................................................................ 2

PEMBAHASAN ................................................................................................................ 2

2.1 PEMBAHASAN MASALAH................................................................................. 2

BAB 3 ................................................................................................................................ 3

PENUTUP........................................................................................................................... 3

3.1 KESIMPULAN........................................................................................................ 3

REFERENSI....................................................................................................................... 4

 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 

Akhir –akhir ini banyak terjadi perdebatan mengenai rencana pemberlakuan e-voting pada pemilu serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Indonesia  juga telah mengeluarkan pernyataan mengenai rencana pemberlakuan e-voting pada pemilu 2024. Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016, terkait pelaksanaan pemberian suara secara elektronik atau e-voting dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakatnya. Undang-undang tersebut dapat menjadi landasan yuridis dalam merealisasikan rencana pemberlakuan e-voting ini.

Urgensi dalam pemberlakuan pemilihan secara e-voting juga dirasa sangat mendesak dikarenakan sistem pemilihan yang digunakan dan berlaku di Indonesia pada saat ini yaitu sistem pemilihan konvensional dirasa harus diperbarui, harus mengikuti perkembangan zaman di era digitalisasi. Selain itu faktor ketidakmaksimalan pemilu konvensional serta dampak negatifnya yang sulit untuk diminimalisir juga menjadi alasan mengapa e-voting perlu digunakan pada pemilu serentak tahun 2024. Contoh dampak negatif dari pemilihan secara konvensional yang sulit diminimalisir yaitu yang pertama dari indikator kecurangan dan yang kedua dari sistem kerja yang tidak efisien yang berdampak pada beban kerja yang dirasa sangat memberatkan.

Hal tersebut dapat dibuktikan dari data laporan kecurangan pemilu sebelumnya, seperti pada pemilu tahun 2019 terdapat 334 laporan gugatan kecurangan di Mahkamah Kontitusi. Pada pemilu 2019 juga menyebabkan 897 anggota KPPS meninggal dunia dan 5.175 lainnya jatuh sakit. Hal ini membuktikan Indonesia memerlukan pembaharuan sistem pemilu yang lebih baik.

1.2 Rumusan Masalah

Apakah Indonesia perlu menerapkan e-voting pada pemilu serentak tahun 2024?

1.3 Tujuan Penulisan

Dapat mengetahui apakah Indonesia perlu menerapkan sistem e-voting pada pemilu serentak tahun 2024

1.4 Metode Penulisan

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif

 

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Pembahasan Masalah

Sistem pemilihan secara e-voting adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit.

Dengan menggunakan e-voting dapat menjadikan salah satu alternatif dalam sistem pemberian suara. Aturan pemberian suara secara elektronik (e-voting) ini sudah termaktub di dalam Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Begitu pula dalam hal penghitungan suara menggunakan penghitungan dengan elektronik (metode electronic counting) sebagaimana diatur pasal 98 ayat (3) UU No 1 tahun 2015, ditegaskan dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dapat dilakukan dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.

Pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan sistem e voting sudahlah tepat, e-voting sudah sejalan dengan Pasal 22E yang pada ayat (1) dikatakan bahwa ,“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Meskipun  Indonesia akan menggunakan sistem e-voting dalam pemilu tetapi sistem E voting tetap sesuai dengan asas luber dan jurdil dan tetap dapat diakomodasi untuk menyongsong e-demokrasi

Pelaksaan e-voting pada pemilu 2024 sangat mungkin dilakukan, karena secara prinsip e-voting mengedepankan kemudahan dan efisiensi. Contohnya di beberapa Pilkades serentak yang sudah  menggunakan pemilihan suara secara elektronik sebanyak 69 daerah menggunakan metode elektronik voting, dan salah satunya 19 kecamatan di Kabupaten Boyolali dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa sudah menggunakan metode e-voting keempat kali dan terbukti banyak kelebihannya dibandingkan cara konvensional manual dengan cara mencoblos langsung surat suara.

BAB 3

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Indonesia perlu bertransformasi dalam sistem pemilihan serentak pada tahun 2024, yang pada mulanya menggunakan sistem secara konvenisonal atau langsung mencoblos melalui surat suara beralih secara elektronik. Banyak faktor yang mempengaruhi mengapa indonesia perlu beralih, mulai dari faktor urgensi era digitalisasi sampai dengan faktor efisiensi, dan semua itu dikuatkan dengan bukti berupa data-data penelitian diatas. Dengan beralihnya sistem pemilihan umum Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemilihan umum di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

REFERENSI :

http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/semnasif/article/view/1198

https://bisnisindonesia.id/article/pemilu-2024-evoting-perlu-regulasi-kuat-dan-pengamanan-data

https://journal.umy.ac.id/index.php/jpk/article/view/7841

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/182/179

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun