REFERENSI....................................................................................................................... 4
Â
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar BelakangÂ
Akhir –akhir ini banyak terjadi perdebatan mengenai rencana pemberlakuan e-voting pada pemilu serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Indonesia  juga telah mengeluarkan pernyataan mengenai rencana pemberlakuan e-voting pada pemilu 2024. Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016, terkait pelaksanaan pemberian suara secara elektronik atau e-voting dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakatnya. Undang-undang tersebut dapat menjadi landasan yuridis dalam merealisasikan rencana pemberlakuan e-voting ini.
Urgensi dalam pemberlakuan pemilihan secara e-voting juga dirasa sangat mendesak dikarenakan sistem pemilihan yang digunakan dan berlaku di Indonesia pada saat ini yaitu sistem pemilihan konvensional dirasa harus diperbarui, harus mengikuti perkembangan zaman di era digitalisasi. Selain itu faktor ketidakmaksimalan pemilu konvensional serta dampak negatifnya yang sulit untuk diminimalisir juga menjadi alasan mengapa e-voting perlu digunakan pada pemilu serentak tahun 2024. Contoh dampak negatif dari pemilihan secara konvensional yang sulit diminimalisir yaitu yang pertama dari indikator kecurangan dan yang kedua dari sistem kerja yang tidak efisien yang berdampak pada beban kerja yang dirasa sangat memberatkan.
Hal tersebut dapat dibuktikan dari data laporan kecurangan pemilu sebelumnya, seperti pada pemilu tahun 2019 terdapat 334 laporan gugatan kecurangan di Mahkamah Kontitusi. Pada pemilu 2019 juga menyebabkan 897 anggota KPPS meninggal dunia dan 5.175 lainnya jatuh sakit. Hal ini membuktikan Indonesia memerlukan pembaharuan sistem pemilu yang lebih baik.
1.2 Rumusan Masalah
Apakah Indonesia perlu menerapkan e-voting pada pemilu serentak tahun 2024?
1.3 Tujuan Penulisan