Mohon tunggu...
Muhammad Izzuddin Al Qossam
Muhammad Izzuddin Al Qossam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makalah "Urgensi Pemberlakukan E-Voting pada Pemilu Serentak 2024"

2 Januari 2022   22:15 Diperbarui: 2 Januari 2022   22:39 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dapat mengetahui apakah Indonesia perlu menerapkan sistem e-voting pada pemilu serentak tahun 2024

1.4 Metode Penulisan

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif

 

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1 Pembahasan Masalah

Sistem pemilihan secara e-voting adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit.

Dengan menggunakan e-voting dapat menjadikan salah satu alternatif dalam sistem pemberian suara. Aturan pemberian suara secara elektronik (e-voting) ini sudah termaktub di dalam Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Begitu pula dalam hal penghitungan suara menggunakan penghitungan dengan elektronik (metode electronic counting) sebagaimana diatur pasal 98 ayat (3) UU No 1 tahun 2015, ditegaskan dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dapat dilakukan dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.

Pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan sistem e voting sudahlah tepat, e-voting sudah sejalan dengan Pasal 22E yang pada ayat (1) dikatakan bahwa ,“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Meskipun  Indonesia akan menggunakan sistem e-voting dalam pemilu tetapi sistem E voting tetap sesuai dengan asas luber dan jurdil dan tetap dapat diakomodasi untuk menyongsong e-demokrasi

Pelaksaan e-voting pada pemilu 2024 sangat mungkin dilakukan, karena secara prinsip e-voting mengedepankan kemudahan dan efisiensi. Contohnya di beberapa Pilkades serentak yang sudah  menggunakan pemilihan suara secara elektronik sebanyak 69 daerah menggunakan metode elektronik voting, dan salah satunya 19 kecamatan di Kabupaten Boyolali dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa sudah menggunakan metode e-voting keempat kali dan terbukti banyak kelebihannya dibandingkan cara konvensional manual dengan cara mencoblos langsung surat suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun