Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan Konsumen mendapatkan Perlindungan adalah Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33.Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha tidak sehat.Undang -- Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelsaian Sengketa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!