Mohon tunggu...
Muhammad jalalluddin Firdaus
Muhammad jalalluddin Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa hukum universitas islam sultan agung semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Upaya Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen

1 April 2022   23:20 Diperbarui: 1 April 2022   23:44 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Unsur barang dan atau jasa, Barang di artikan setiap benda yang berwujud atau tidak berwujud , bergerak atau tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan atau yang di manfaatkan oleh konsumen yang misalanya motor atau tanah. Kemudian Jasa yang artinya setiap pelayananyang berbentuk pekerjaan yang sudaj disediakan untuk masyarakat yang dapat di manfaat oleh konsumen, misalanya jasa penerbangan, jasa pelayanan kesehatan, dan jasa pengiriman.

4.Unsur yang tersedia di masyarakat, yang mana artinya adalah bahwa barang atau jasa yang akan di tawarkan di masyakarata harus sudah tersedia di masyarakat.Namun dalam perkembangan di mungkinkan barang tersebut masih ada misalanya, pembangunan rumah yang akan ada.

Hak- hak Konsumen

Didalam pasal 4 Undang -- Undang Perlindungan Konsumen memiliki hak-hak yaitu sebagai berikut :

1.Hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

2.Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan barang jasa

3.Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan jasa tersebut

4.Hak untuk mendapatkan advokasi

5.Hak untuk di dengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa

6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

7.Hak untuk diperlukan atau di biayai secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun