3.Unsur barang dan atau jasa, Barang di artikan setiap benda yang berwujud atau tidak berwujud , bergerak atau tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan atau yang di manfaatkan oleh konsumen yang misalanya motor atau tanah. Kemudian Jasa yang artinya setiap pelayananyang berbentuk pekerjaan yang sudaj disediakan untuk masyarakat yang dapat di manfaat oleh konsumen, misalanya jasa penerbangan, jasa pelayanan kesehatan, dan jasa pengiriman.
4.Unsur yang tersedia di masyarakat, yang mana artinya adalah bahwa barang atau jasa yang akan di tawarkan di masyakarata harus sudah tersedia di masyarakat.Namun dalam perkembangan di mungkinkan barang tersebut masih ada misalanya, pembangunan rumah yang akan ada.
Hak- hak Konsumen
Didalam pasal 4 Undang -- Undang Perlindungan Konsumen memiliki hak-hak yaitu sebagai berikut :
1.Hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2.Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan barang jasa
3.Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan jasa tersebut
4.Hak untuk mendapatkan advokasi
5.Hak untuk di dengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.Hak untuk diperlukan atau di biayai secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif