Mohon tunggu...
Muhammad jalalluddin Firdaus
Muhammad jalalluddin Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa hukum universitas islam sultan agung semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Upaya Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen

1 April 2022   23:20 Diperbarui: 1 April 2022   23:44 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan Konsumen mendapatkan Perlindungan adalah Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33.Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha tidak sehat.Undang -- Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelsaian Sengketa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun