8.Hak untuk mendapat ganti rugi jasa penggantian
Kewajiban sebagai Konsumen
Kewajiban Konsumen merupakan keseimbangan adanya hak suatu Konsumen. Di dalam Pasal 5 Undang- Undang pokok Konsumen menyatakan kewajiban konsumen yaitu sebagai berikut.
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur dalam pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keslamatan konsumen
2. Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan jasa
3.Sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Aspek Perlindungan Hukum Konsumen yaitu sebagai berikut :
1.Aspek hukum perdata yaitu untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh konsumen atau pelaku usaha.
2.Aspek hukum administrasi artinya untuk memberikan sanksi adminisitratif kepada pelaku usaha yang nakal atau berlaku curang.
3.Aspek hukum pidana yaitu untuk memberikan efek jera atau menghukum pelaku usaha yang nakal atau melakukan tindak pidana konsumen