Mohon tunggu...
Muhammad jalalluddin Firdaus
Muhammad jalalluddin Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa hukum universitas islam sultan agung semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Upaya Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen

1 April 2022   23:20 Diperbarui: 1 April 2022   23:44 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8.Hak untuk mendapat ganti rugi jasa penggantian

Kewajiban sebagai Konsumen

Kewajiban Konsumen merupakan keseimbangan adanya hak suatu Konsumen. Di dalam Pasal 5 Undang- Undang pokok Konsumen menyatakan kewajiban konsumen yaitu sebagai berikut.

1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur dalam pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keslamatan konsumen

2. Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan jasa

3.Sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Aspek Perlindungan Hukum Konsumen yaitu sebagai berikut :

1.Aspek hukum perdata yaitu untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh konsumen atau pelaku usaha.

2.Aspek hukum administrasi artinya untuk memberikan sanksi adminisitratif kepada pelaku usaha yang nakal atau berlaku curang.

3.Aspek hukum pidana yaitu untuk memberikan efek jera atau menghukum pelaku usaha yang nakal atau melakukan tindak pidana konsumen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun