- Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
3. Brasil:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.
  - Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
4. Indonesia:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden-wakil presiden yang memperoleh lebih dari 50% suara.
  - Dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
5. Amerika Serikat:
  - Sistem Electoral College, di mana pemilih memilih elektor yang kemudian memilih presiden.
  - Putaran kedua tidak digunakan; presiden dipilih berdasarkan hasil suara elektoral.
Harap dicatat bahwa rincian ini dapat berubah dan berbeda di masa mendatang, tergantung pada amandemen konstitusi atau perubahan undang-undang pemilihan di masing-masing negara.