Negara-negara yang sering mengadakan pemilihan presiden dalam dua putaran melibatkan lebih dari satu tahap pemungutan suara meliputi:
1. Prancis: Prancis memiliki sistem pemilihan presiden dengan dua putaran, di mana putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.
2. Brasil:Pemilihan presiden di Brasil juga melibatkan dua putaran. Jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memenangkan lebih dari 50% suara, dua kandidat dengan suara terbanyak maju ke putaran kedua.
3. Rusia: Rusia juga memiliki sistem di mana putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memenangkan suara mayoritas.
4. Indonesia: Pemilihan presiden di Indonesia mengikuti sistem dua putaran, di mana putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara.
Namun, perlu diingat bahwa adopsi sistem dua putaran tidak selalu berarti bahwa setiap pemilihan presiden akan melibatkan putaran kedua. Hal ini tergantung pada hasil pemungutan suara pada putaran pertama. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan khusus yang menentukan apakah putaran kedua diperlukan atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H