Untuk syarat dua putaran dalam pemilihan umum presiden (pilpres), biasanya terdapat beberapa ketentuan yang bisa bervariasi antar negara. Beberapa syarat umum termasuk:
1. Tidak Ada Kandidat yang Mendapatkan Mayoritas Mutlak: Pada putaran pertama, tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak (lebih dari 50%).
2. Pertarungan Kedua Antara Dua Kandidat Teratas: Kandidat dengan suara terbanyak dan kandidat kedua terbanyak pada putaran pertama akan bertarung dalam putaran kedua.
3. Menyediakan Pilihan Lebih Lanjut: Putaran kedua memberikan pemilih kesempatan untuk memilih antara dua kandidat teratas.
Perlu diingat bahwa aturan ini bisa berbeda tergantung pada sistem pemilihan yang diterapkan di suatu negara.
Sistem pemilihan dan syarat dua putaran pilpres dapat bervariasi di berbagai negara. Berikut adalah contoh syarat dua putaran pilpres di beberapa negara:
1. Prancis:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.
  - Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
2. Rusia:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas.
  - Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
3. Brasil:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.
  - Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
4. Indonesia:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden-wakil presiden yang memperoleh lebih dari 50% suara.
  - Dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
5. Amerika Serikat:
  - Sistem Electoral College, di mana pemilih memilih elektor yang kemudian memilih presiden.
  - Putaran kedua tidak digunakan; presiden dipilih berdasarkan hasil suara elektoral.
Harap dicatat bahwa rincian ini dapat berubah dan berbeda di masa mendatang, tergantung pada amandemen konstitusi atau perubahan undang-undang pemilihan di masing-masing negara.
Negara-negara yang sering mengadakan pemilihan presiden dalam dua putaran melibatkan lebih dari satu tahap pemungutan suara meliputi:
1. Prancis: Prancis memiliki sistem pemilihan presiden dengan dua putaran, di mana putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.
2. Brasil:Pemilihan presiden di Brasil juga melibatkan dua putaran. Jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memenangkan lebih dari 50% suara, dua kandidat dengan suara terbanyak maju ke putaran kedua.
3. Rusia: Rusia juga memiliki sistem di mana putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memenangkan suara mayoritas.
4. Indonesia: Pemilihan presiden di Indonesia mengikuti sistem dua putaran, di mana putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara.
Namun, perlu diingat bahwa adopsi sistem dua putaran tidak selalu berarti bahwa setiap pemilihan presiden akan melibatkan putaran kedua. Hal ini tergantung pada hasil pemungutan suara pada putaran pertama. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan khusus yang menentukan apakah putaran kedua diperlukan atau tidak.