4.2 Assertoric
Auditor perlu percaya pada temuan yang mendukung keputusan.
Praktik:
- Membangun kepercayaan diri pada hasil yang memiliki banyak bukti mendukung.
- Memastikan bahwa laporan jelas dan otomatis menekankan data dukungan yang relevan.
4.3 Apodictic
Pengevaluasian untuk memastikan bahwa semua bukti menunjuk pada kesimpulan yang benar.
Praktik:
- Mengadakan review akhir dari temuan audit sebelum laporan disusun untuk memastikan tidak ada keraguan mengenai kesimpulan yang diambil.
- Menggunakan metode triangulasi untuk memvalidasi data dari tiga atau lebih sumber independen.
KESIMPULAN
Melalui pemahaman empat kategori 4:12 dalam konteks audit investigasi umum dan perpajakan menggunakan pendekatan istilah Kantian, kita dapat memetakan proses audit yang lebih terstruktur dan sistematis. Kategori Quantity memberikan ruang lingkup yang jelas dalam penilaian entitas. Di sisi lain, kategori Quality menilai validitas informasi yang diperoleh, sementara kategori Relation membantu auditor menganalisis hubungan antara berbagai variabel dalam audit. Akhirnya, kategori Modality memberikan dasar untuk menilai kepastian temuan audit.
Dengan pendekatan tersebut, auditor dapat memperoleh judgment dan kategorisasi yang jelas dan akurat, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih baik dalam hal kepatuhan perpajakan dan integritas laporan keuangan. Pendekatan ini tidak hanya membantu auditor mencapai hasil yang lebih baik tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan laporan keuangan.
REFERENSI
- Kant, Immanuel. The Critique of Pure Reason. Diterjemahkan oleh JMD Meiklejhon. New York: Prometheus Books, 1990.
- Modul K11_AUDIT INVESTIGASI UMUM DAN PERPAJAKAN,TRANS SUBSTANSI,METODE 4:12 KATEGORI TRANSENDENTAL KANTIAN_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
- Undang-undang No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan  Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian atas Penyelenggaraan Negara
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 Tata Cara Pemeriksaan Bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
- SE-65/PJ/2013 Pedoman Penggunaan metode dan Teknik Pemeriksaan
- Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Immanuel_Kant