c. Relasi (Relation)
- Penerapan: Analisis hubungan antara entitas yang diaudit dengan pihak lain, seperti klien, pemasok, dan entitas afiliasi. Tinjau potensi dampaknya terhadap struktur pajak.
d. Tempat (Place)
- Penerapan: Identifikasi lokasi di mana kegiatan bisnis berlangsung dan bagaimana lokasi tersebut mempengaruhi kewajiban perpajakan, seperti pajak daerah atau internasional.
e. Waktu (Date/Time)
- Penerapan: Tinjau periode akuntansi yang digunakan untuk pelaporan pajak. Pastikan bahwa pendapatan dan pengeluaran diakui pada periode yang tepat sesuai dengan prinsip akuntansi.
f. Posisi (Position/Posture)
- Penerapan: Evaluasi posisi keuangan entitas pada saat audit. Ini termasuk analisis rasio keuangan untuk mendeteksi potensi masalah yang mungkin mempengaruhi kewajiban pajak.
g. Kepemilikan (Possession/State)
- Penerapan: Tinjau kepemilikan aset (seperti properti, inventaris, dan investasi) yang dimiliki oleh entitas dan pengaruhnya terhadap pajak yang harus dibayar.
h. Aksi (Action)
- Penerapan: Analisis tindakan yang terjadi, yaitu transaksi ekonomi yang dilaporkan. Pastikan semua transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan regulasi perpajakan.
i. Pasif (Passivity)
- Penerapan: Tinjau keadaan di mana entitas tidak mengambil tindakan aktif yang mungkin mempengaruhi kewajiban pajak. Misalnya, kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak atau pengurangan pajak yang sah.
.
HOW ?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!