Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K10_Quiz to 16-22 November 2024_Pemeriksaan Pajak_Model Pemeriksaan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

17 November 2024   17:47 Diperbarui: 17 November 2024   17:58 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle (Page 2/10) oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si.

8. Habit (Kebiasaan)

  • Indikator: Kebiasaan pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Data: PT. XYZ biasa membayar pajak tepat waktu, tetapi terlambat tahun ini.
  • Penerapan: Kebiasaan ini menggambarkan potensi penghindaran pajak di masa depan. Auditor mencatat ini sebagai area perhatian.

9. Relation (Relasi)

  • Indikator: Hubungan perusahaan dengan mitra bisnis dan klien.
  • Data: PT. XYZ memiliki hubungan dengan 50 pemasok dan 500 pelanggan.
  • Penerapan: Ditemukan bahwa 10% transaksi dengan pemasok terkait transaksi afiliasi yang tidak dilaporkan. Auditor menandai kebutuhan untuk memeriksa lebih dalam untuk kepatuhan perpajakan.

Kesimpulan

Dari hasil audit tersebut, auditor merekomendasikan PT. XYZ untuk melakukan penyesuaian terhadap kewajiban pajak yang terutang, dengan potensi total pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

  • Pajak Terhutang: Rp 800.000.000 (PPN) + Rp 200.000.000 (Transaksi tidak terdaftar) + Rp 100.000.000 (Denda) = Rp 1.100.000.000.
  • Kelebihan PPh terutang dapat dihitung lebih lanjut untuk diskusi dengan otoritas pajak.

Studi kasus ini menggambarkan penerapan pemikiran Aristotle dalam audit pajak, di mana setiap kategori digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi situasi pajak perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi area potensial masalah.

Referensi :

- Aristotle. (1999). The Basic Works of Aristotle. (Dieditor oleh Richard McKeon). Random House.  
- Modul Kuis 10_Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans substansi Pemikiran Aristotle oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
-Modul K10_Memahami dan Menjelaskan Manajemen Pajak atas Penagihan Utang Pajak oleh Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 Tentang Langkah-langkah Penagihan Pajak.
- Peraturan Pemerintan (PP) No. 50 Tahun 2022 Pasal 45 ayat (1) Tentang Dasar Hukum Penagihan Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun