Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K08_Quiz to 2 November 2024 Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP

2 November 2024   22:20 Diperbarui: 10 November 2024   22:54 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa Peran Cardinal Virtue Aquinas sangat baik diterapkan pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?

Dalam hal ini, penerapan keempat kebajikan kardinal ini dapat meningkatkan efektivitas, keadilan, dan integritas pemeriksaan pajak, dengan berbagai alasan sebagai berikut : 

1. Kebijaksanaan (Prudence)

Pentingnya kebijaksanaan dalam pemeriksaan pajak terletak pada kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat. Jika pejabat pajak tidak bijaksana, mereka mungkin mengambil keputusan yang merugikan wajib pajak tanpa alasan yang kuat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum perpajakan dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.

2. Moderasi (Temperance)

Pentingnya moderasi dalam pemeriksaan pajak adalah untuk mencegah penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh petugas pajak. Tindakan yang tidak seimbang bisa memperburuk hubungan antara pejabat pajak dan wajib pajak, serta menyebabkan kebangkitan ketidakpercayaan terhadap sistem perpajakan. Moderasi juga dapat mencegah tindakan represif yang dapat merugikan pihak yang diperiksa.

3. Keberanian (Fortitude)

Peran keberanian dalam pemeriksaan pajak sangat krusial, terutama ketika menghadapi tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang ingin mempengaruhi hasil pemeriksaan. Jika pejabat pajak tidak memiliki keberanian, mereka mungkin bisa tergoda untuk berkompromi dengan integritas mereka, yang pada gilirannya akan merugikan keadilan dan legitimasi sistem perpajakan.  

4. Keadilan (Justice)

Keadilan dalam pemeriksaan pajak penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Jika wajib pajak merasa bahwa mereka diperlakukan tidak adil, mereka akan kurang termotivasi untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dapat mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak dan berdampak pada pembangunan negara.

HOW ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun