Mekanisme pemeriksaan pajak merupakan bagian penting dalam penegakan hukum dan keadilan perpajakan. Di Indonesia, Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur prosedur pemeriksaan bagi wajib pajak. Konsep kebajikan kardinal yang diusulkan oleh Thomas Aquinas menjadi relevan dalam konteks ini. Kebajikan kardinal mencakup kebijaksanaan (prudence), temperance (moderat), keberanian (fortitude), dan keadilan (justice).
Mekanisme pemeriksaan dalam Pasal 17C UU KUP harus dikelola dengan pendekatan yang didasari kebajikan kardinal Aquinas. Kebijaksanaan, moderasi, keberanian, dan keadilan adalah landasan moral yang dapat memandu tindakan para petugas pajak dalam menjalankan tugas mereka.Â
Dengan demikian, penerapan kebajikan ini tidak hanya akan mendukung pelaksanaan pemeriksaan pajak yang efektif dan adil, tetapi juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada. Â
WHY ?
Kenapa "The 4 Cardinal Virtues" oleh Thomas Aquinas sangat penting dipelajari ?
Kebajikan-kebajikan dalam teori ini dianggap sebagai fondasi untuk berperilaku baik dan mengembangkan karakter yang baik. Berikut ini untuk penjelasan dari keempat kebajikan sebagai berikut :Â
1. Kebijaksanaan (Prudence)Â
Kebijaksanaan adalah kemampuan untuk membuat keputusan yang tepat dan bijak dalam berbagai situasi. Ini melibatkan kemampuan untuk menilai kenyataan secara akurat, mempertimbangkan pilihan yang ada, dan mengambil keputusan yang paling baik berdasarkan informasi dan pertimbangan yang ada. Dalam praktik, kebijaksanaan membantu individu untuk menentukan tindakan yang tepat berdasarkan pengalaman dan pengetahuan, serta mempertimbangkan konsekuensi dari pilihan yang diambil.
2. Moderasi (Temperance)
Moderasi adalah kebajikan yang berkaitan dengan pengendalian diri dan keseimbangan. Ini melibatkan kemampuan untuk mengatur keinginan dan emosi sehingga seseorang tidak jatuh ke dalam perilaku ekstrem. Dalam hal ini, moderasi mengajarkan individu untuk tidak berlebihan dalam hal-hal seperti makanan, minuman, dan kenikmatan duniawi lainnya. Ini adalah tentang menemukan keseimbangan dan tidak membiarkan diri terpengaruh oleh hawa nafsu atau kecenderungan negatif.