K08_Quiz to 2 November 2024_Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP_Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
WHAT ?
Apa itu "The 4 Cardinal Virtues" ?
Empat kebajikan kardinal (The Four Cardinal Virtues) adalah konsep etika yang berasal dari filsafat Yunani kuno dan diadopsi serta dikembangkan lebih lanjut oleh filsuf abad pertengahan seperti Thomas Aquinas. Thomas Aquinas (1225-1274) adalah seorang filsuf, teolog, dan frater Dominikan asal Italia yang dianggap sebagai salah satu tokoh terpenting dalam pemikiran Katolik. Dia dikenal terutama sebagai pengembang teologi skolastik dan sebagai penulis karya-karya yang mendalam tentang hubungan antara iman dan rasio.Â
Pada Abad Pertengahan, teori The 4 Cardinal Virtues dikemukakan oleh Thomas Aquinas adalah sebuah teori Kebajikan-kebajikan ini dianggap sebagai fondasi untuk berperilaku baik dan mengembangkan karakter yang baik. Keempat kebajikan kardinal ini menjadi landasan penting dalam pengembangan karakter individu dan sering kali digunakan dalam konteks etika, moralitas, dan filosofi untuk membantu menuntun perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari.Â
Dalam hal ini, teori The 4 Cardinal Virtues dikemukakan oleh Thomas Aquinas terbagi menjadi 4 bagian yaitu : Kebijaksanaan (Prudence), Moderasi (Temperance), Keberanian (Fortitude), Keadilan (Justice).
Apa itu Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP ?
Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan salah satu bagian penting dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Pasal ini mengatur prosedur dan tata cara pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak.Â
Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur proses pemeriksaan pajak secara rinci untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.Â
Apa itu Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?
Mekanisme pemeriksaan pajak merupakan bagian penting dalam penegakan hukum dan keadilan perpajakan. Di Indonesia, Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur prosedur pemeriksaan bagi wajib pajak. Konsep kebajikan kardinal yang diusulkan oleh Thomas Aquinas menjadi relevan dalam konteks ini. Kebajikan kardinal mencakup kebijaksanaan (prudence), temperance (moderat), keberanian (fortitude), dan keadilan (justice).
Mekanisme pemeriksaan dalam Pasal 17C UU KUP harus dikelola dengan pendekatan yang didasari kebajikan kardinal Aquinas. Kebijaksanaan, moderasi, keberanian, dan keadilan adalah landasan moral yang dapat memandu tindakan para petugas pajak dalam menjalankan tugas mereka.Â
Dengan demikian, penerapan kebajikan ini tidak hanya akan mendukung pelaksanaan pemeriksaan pajak yang efektif dan adil, tetapi juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada. Â
WHY ?
Kenapa "The 4 Cardinal Virtues" oleh Thomas Aquinas sangat penting dipelajari ?
Kebajikan-kebajikan dalam teori ini dianggap sebagai fondasi untuk berperilaku baik dan mengembangkan karakter yang baik. Berikut ini untuk penjelasan dari keempat kebajikan sebagai berikut :Â
1. Kebijaksanaan (Prudence)Â
Kebijaksanaan adalah kemampuan untuk membuat keputusan yang tepat dan bijak dalam berbagai situasi. Ini melibatkan kemampuan untuk menilai kenyataan secara akurat, mempertimbangkan pilihan yang ada, dan mengambil keputusan yang paling baik berdasarkan informasi dan pertimbangan yang ada. Dalam praktik, kebijaksanaan membantu individu untuk menentukan tindakan yang tepat berdasarkan pengalaman dan pengetahuan, serta mempertimbangkan konsekuensi dari pilihan yang diambil.
2. Moderasi (Temperance)
Moderasi adalah kebajikan yang berkaitan dengan pengendalian diri dan keseimbangan. Ini melibatkan kemampuan untuk mengatur keinginan dan emosi sehingga seseorang tidak jatuh ke dalam perilaku ekstrem. Dalam hal ini, moderasi mengajarkan individu untuk tidak berlebihan dalam hal-hal seperti makanan, minuman, dan kenikmatan duniawi lainnya. Ini adalah tentang menemukan keseimbangan dan tidak membiarkan diri terpengaruh oleh hawa nafsu atau kecenderungan negatif.
3. Keberanian (Fortitude)
Keberanian adalah kebajikan yang berhubungan dengan ketahanan dan kemampuan untuk menghadapi ketakutan, kesulitan, atau tantangan dengan keberanian dan tekad. Ini juga mencakup kemampuan untuk bertindak sesuai dengan prinsip dan nilai meskipun ada risiko dan konsekuensi yang tidak menyenangkan. Dalam hal ini, keberanian membantu individu untuk tetap teguh dalam menghadapi kesulitan, berjuang untuk apa yang benar, dan tidak menyerah ketika dihadapkan pada rintangan.
4. Keadilan (Justice)
Keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ini melibatkan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua orang, serta menghormati hak dan kebutuhan orang lain. Dalam hal ini, keadilan mencakup berbagai aspek, dari keadilan sosial dalam masyarakat hingga keadilan dalam interaksi sehari-hari. Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan hormat dan adil.
Kenapa Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP perlu diterapkan ?
Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diperlukan untuk berbagai alasan yang berhubungan dengan pengelolaan dan penegakan sistem perpajakan di suatu negara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa mekanisme ini penting untuk diterapkan sebagai berikut :Â
1. Menjamin Kepatuhan Wajib Pajak
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka secara akurat.
2. Mencegah Penghindaran Pajak
Pemeriksaan pajak dapat membantu mengidentifikasi praktik penghindaran pajak atau bahkan penggelapan pajak. Dengan adanya mekanisme yang jelas, risiko bagi wajib pajak untuk berusaha menghindari kewajiban perpajakan akan berkurang, karena ada kemungkinan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak.
3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Mekanisme pemeriksaan pajak meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan. Dengan adanya pemeriksaan yang teratur dan sistematis, wajib pajak dan masyarakat umum dapat melihat bahwa ada upaya untuk menjaga keadilan dan keakuratan dalam pengumpulan pajak.
4. Memberikan Perlindungan terhadap Harta Wajib Pajak
Dengan prosedur pemeriksaan yang jelas, wajib pajak memiliki kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban mereka. Hal ini membantu melindungi hak-hak wajib pajak, seperti hak atas pendapatan dan perlakuan yang adil, sehingga mereka dapat merasa aman dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
5. Meningkatkan Penerimaan Negara
Pemeriksaan pajak yang efektif dan efisien dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak yang sesuai, pemerintah dapat memperoleh dana yang diperlukan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
6. Peningkatan Kualitas Data Perpajakan
Pemeriksaan membantu otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih baik dan akurat mengenai wajib pajak, sehingga dapat digunakan untuk pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih baik. Data yang diperoleh juga dapat digunakan untuk analisis dan penelitian perpajakan.
7. Sanksi bagi Pelanggar
Dengan adanya mekanisme pemeriksaan, pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dapat terdeteksi dan dikenakan sanksi yang sesuai. Ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kepatuhan di kalangan wajib pajak.
8. Mendukung Penegakan Hukum
Mekanisme pemeriksaan pajak yang jelas juga mendukung proses penegakan hukum yang lebih kuat dalam bidang perpajakan, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kenapa Peran Cardinal Virtue Aquinas sangat baik diterapkan pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?
Dalam hal ini, penerapan keempat kebajikan kardinal ini dapat meningkatkan efektivitas, keadilan, dan integritas pemeriksaan pajak, dengan berbagai alasan sebagai berikut :Â
1. Kebijaksanaan (Prudence)
Pentingnya kebijaksanaan dalam pemeriksaan pajak terletak pada kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat. Jika pejabat pajak tidak bijaksana, mereka mungkin mengambil keputusan yang merugikan wajib pajak tanpa alasan yang kuat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum perpajakan dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.
2. Moderasi (Temperance)
Pentingnya moderasi dalam pemeriksaan pajak adalah untuk mencegah penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh petugas pajak. Tindakan yang tidak seimbang bisa memperburuk hubungan antara pejabat pajak dan wajib pajak, serta menyebabkan kebangkitan ketidakpercayaan terhadap sistem perpajakan. Moderasi juga dapat mencegah tindakan represif yang dapat merugikan pihak yang diperiksa.
3. Keberanian (Fortitude)
Peran keberanian dalam pemeriksaan pajak sangat krusial, terutama ketika menghadapi tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang ingin mempengaruhi hasil pemeriksaan. Jika pejabat pajak tidak memiliki keberanian, mereka mungkin bisa tergoda untuk berkompromi dengan integritas mereka, yang pada gilirannya akan merugikan keadilan dan legitimasi sistem perpajakan. Â
4. Keadilan (Justice)
Keadilan dalam pemeriksaan pajak penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Jika wajib pajak merasa bahwa mereka diperlakukan tidak adil, mereka akan kurang termotivasi untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dapat mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak dan berdampak pada pembangunan negara.
HOW ?Â
Bagaimana Peran Cardinal Virtue Aquinas sangat baik diterapkan pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?
Penerapan kebajikan-kebajikan ini dalam konteks pemeriksaan pajak dapat memperkuat prinsip-prinsip etika dan keadilan, serta meningkatkan efektivitas dan kepercayaan sistem perpajakan. Dengan penjelasan dari masing-masing sebagai berikut :
1. Kebijaksanaan (Prudence)
Penerapan kebijaksanaan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui pelatihan yang intensif bagi petugas pajak mengenai analisis bukti dan situasi. Selain itu, penggunaan sistem informasi yang baik untuk membantu dalam pengolahan data dapat meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan secara bijaksana. Sebagai contoh, dalam melakukan pemeriksaan, petugas pajak dapat melakukan validasi data secara komprehensif dibandingkan dengan hanya mengandalkan asumsi.
2. Moderasi (Temperance)
Penerapan moderasi dalam pemeriksaan pajak dicapai melalui pendekatan berbasis dialog. Petugas pajak dapat melakukan pendekatan komunikasi yang konstruktif dengan wajib pajak, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan posisi mereka sebelum mengambil keputusan. Hal ini menciptakan suasana yang lebih terbuka untuk kerjasama, serta menjadikan proses pemeriksaan lebih berimbang.
3. Keberanian (Fortitude)
Mendorong keberanian dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai integritas dalam organisasi pajak. Program pelatihan yang menekankan pada etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dapat membantu petugas pajak untuk tetap teguh pada kebenaran dalam proses pemeriksaan. Misalnya, pejabat pajak yang memiliki keberanian akan mampu menolak tawaran suap dari wajib pajak yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum.
4. Keadilan (Justice)
Penerapan keadilan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan terhadap proses pemeriksaan perlu ditingkatkan, agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, saluran pengaduan juga perlu tersedia bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan jika mereka merasakan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan.Â
Bagaimana Implikasi Penerapan Cardinal Virtue dalam Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?
Penerapan kebajikan kardinal Aquinas dalam mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP memiliki implikasi yang signifikan. Dengan mengedepankan kebijaksanaan, moderasi, keberanian, dan keadilan, proses pemeriksaan pajak dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
1. Membangun Kepercayaan Publik
Ketika pejabat pajak menerapkan kebajikan kardinal dalam tugas mereka, hal ini akan menciptakan suasana yang mendukung kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Wajib pajak akan merasa bahwa mereka diperlakukan secara adil dan bahwa pajak yang mereka bayar digunakan untuk kepentingan bersama.
2. Mendorong Kepatuhan
Dengan penerapan prinsip-prinsip keadilan, wajib pajak yang merasa dihargai dan tidak ditekan akan lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dan kelangsungan program-program pembangunan.
3. Penguatan Integritas
Mendorong keberanian dan kebijaksanaan di kalangan petugas pajak juga akan mengarah pada penguatan integritas dalam institusi pajak. Kinerja yang baik dan bebas dari intervensi akan menciptakan sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Kesimpulan
Mekanisme pemeriksaan dalam Pasal 17C UU KUP harus dikelola dengan pendekatan yang didasari kebajikan kardinal Aquinas. Kebijaksanaan, moderasi, keberanian, dan keadilan adalah landasan moral yang dapat memandu tindakan para petugas pajak dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, penerapan kebajikan ini tidak hanya akan mendukung pelaksanaan pemeriksaan pajak yang efektif dan adil, tetapi juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada. Â
Daftar Pustaka
- Aquinas, Thomas. (n.d.). Summa Theologica. (1225-1274).
- Budiarjo, M. (2015). Pengantar Hukum Perpajakan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Herry, A. M. (2020). Etika dan Integritas dalam Perpajakan. Jakarta: Rajawali Pers.
- Modul K08_Pemeriksaan Pajak_Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
- Pasal 17C mengatur mengenai mekanisme pemeriksaan pajak, yang memberikan kerangka kerja untuk prosedur pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan .
 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H