hukuman setimpal.
Di media sosial, banyak warganet yang mengungkapkan rasa belasungkawa dan
kecaman terhadap tindakan Bripda SA. Tagar seperti #KeadilanUntukAR dan #StopBrutalitasPolisi menjadi tren, menunjukkan betapa luasnya perhatian publik
terhadap kasus ini. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia juga ikut
bersuara, menyerukan perlunya reformasi di tubuh kepolisian, terutama dalam hal
penggunaan senjata api.
Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini.
Kapolda Jawa Tengah, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa Bripda SA telah
ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam (Profesi dan
Pengamanan) Polri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota
kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum.