Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Tinjauan URF terhadap Tradisi Nyadran dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen)

3 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   03:37 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) 'Urf Shahih, yaitu sesuatu yang dikenal oleh masyarakat, tidak bertentangan dengan dalil syara', tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib.

2) 'Urf al-Fasid ('Urf yang salah), yaitu sesuatu adat yang sudah dikenal masyarakat atau banyak orang, tetapi bertentangan dengan syariat Islam atau keadaannya memang dapat mengundang keburukan.

c) Ditinjau dari segi ruang lingkupnya/jangkauannya, 'Urf dibagi menjadi dua, diantaranya:

1) 'Urf al-Amm, yaitu adat istiadat yang tersebar luas dan berlaku bagi sebagian besar masyarakat disuatu wilayah yang luas.

 2) 'Urf al-Khashsh, yaitu 'Urf yang hanya berlaku secara khusus disuatu daerah atau tempat tertentu saja dan tidak berlaku pada daerah lainnya.

BAB II GAMBARAN UMUM TRADISI NYADRAN DALAM PERNIKAHAN DI DESA DEPOKREJO KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN

A. Deskripsi Lokasi Penelitian

1. Sejarah Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen

Sekitar tahun 1590 Masehi daerah Depokrejo masih semak belukar yang penuh dengan pohon-pohon rimbun bagaikan hutan belantara. Sekitar tahun 1602 masehi pada era mataram, benteng sebelah barat kesultanan mataram, sewaktu melawan penjajah VOC Belanda daerah ini kedatangan kaka beradik yang disebut mbah pancabaya dan mbah pancabayu. Keduanya mendirikan gubug untuk berteduh dan membuka lahan untuk pertanian. Menebang hutan atau babat alas guna menciptakan lahan pertanian itu membutuhkan waktu hingga berbulan bulan dan keduanya bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menyesuaikan yang disediakan oleh lingkungan alam sekitar. Mbah pancabaya dan mbah pancabayu adalah senopati atau kibodronolo atau ki gede yang ditugasi sebagai pengawal bahan pangan atau sembako, ditugasi juga untuk melatih keprajuritan dan kanuragan di wilayah depok desa Depokrejo. Diwilayah depok, dahulu berdiri sebuah padepokan untuk melatih kanuragan dan keprajuritan yang dilatih langsung oleh mbah pancabaya dan mbah pancabayu. 

 Adapun pemberi nama daerah ini yang kita ketahui sebagai Depokrejo merupakan pemberian nama dari sekelompok orang dimana setelah terbentuknya peradaban disini orang yang membentuk wilayah ini, atau bertapa serta berguru untuk mendapatkan ilmu dan kesaktian, namun masyarakat peradaban pada saaat itu bersepakat untuk mengenang jasanya memberi nama wilayah ini dengan nama Depok yang bersal dari bahasa Jawa yang artinya tempat perguruan karena beliaunya memiliki kegemaran merantau, dan Rejo berasal dari bahasa Jawa yang artinya Makmur, jika digabungkan menjadi Depokrejo yang bisa diartikan Sebuah Padepokan yang Makmur.

2. Profil Desa atau letak geografis2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun