e. Mendekatkan dan saling menimbulkan pengertian antar golongan manusia untuk menjaga keselamatan hidup.
3. Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun dan syarat perkawinan terdapat beberapa ragam perspektif. Rukun itu adalah sesuatu yang berada didalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mewujudkannya, sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada diluarnya dan tidak merupakan unsurnya. Imam asy-Syafi'I menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sigat. Menurut Imam Maliki rukun nikah itu adalah wali, mahar, calon suami, calon istri, sigat. Mempermahalkan mahar adlaah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan diantara sesama manusia. Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-Syafi'i.
4. Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan berdasarkan kaidah fiqih diantaranya yaitu:
a. Wajib, hukum pernikahan menjadi wajib apabila seorang laki-laki dan perempuan yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan serta memiliki rasa takut jika akan menjadi zina.Â
b. Sunnah, Pernikahan menjadi sunnah apabila seseorang yang sudah memiliki kemampuan materil maupun immaterial tapi belum memiliki niat untuk menikah dan juga dapat mengendalikan nafsunya sehingga ia tidak khawatir apabila terjerumus dalam perbuatan perzinaan.
c. Mubah, yaitu kaidah hukum yg bersifat netral yang mengatur suatu perbuatan boleh dilakukan.
d. Makruh, hukum pernikahan menjadi makruh apabila seseorang yang bisa melakukan perkawinan dan dapat menahan hawa nafsunya sehingga ia tidak dikhawatirkan perbuatan zina meskipun ia tidak kawin.
e. Haram, keharaman nikah berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.
5. Hikmah Pernikahan