Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Tinjauan URF terhadap Tradisi Nyadran dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen)

3 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   03:37 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Mendekatkan dan saling menimbulkan pengertian antar golongan manusia untuk menjaga keselamatan hidup.

3. Rukun dan Syarat Pernikahan

Rukun dan syarat perkawinan terdapat beberapa ragam perspektif. Rukun itu adalah sesuatu yang berada didalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mewujudkannya, sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada diluarnya dan tidak merupakan unsurnya. Imam asy-Syafi'I menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sigat. Menurut Imam Maliki rukun nikah itu adalah wali, mahar, calon suami, calon istri, sigat. Mempermahalkan mahar adlaah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan diantara sesama manusia. Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-Syafi'i.

4. Hukum Pernikahan

Hukum pernikahan berdasarkan kaidah fiqih diantaranya yaitu:

a. Wajib, hukum pernikahan menjadi wajib apabila seorang laki-laki dan perempuan yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan serta memiliki rasa takut jika akan menjadi zina. 

b. Sunnah, Pernikahan menjadi sunnah apabila seseorang yang sudah memiliki kemampuan materil maupun immaterial tapi belum memiliki niat untuk menikah dan juga dapat mengendalikan nafsunya sehingga ia tidak khawatir apabila terjerumus dalam perbuatan perzinaan.

c. Mubah, yaitu kaidah hukum yg bersifat netral yang mengatur suatu perbuatan boleh dilakukan.

d. Makruh, hukum pernikahan menjadi makruh apabila seseorang yang bisa melakukan perkawinan dan dapat menahan hawa nafsunya sehingga ia tidak dikhawatirkan perbuatan zina meskipun ia tidak kawin.

e. Haram, keharaman nikah berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.

5. Hikmah Pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun