Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Perkawinan Dibawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Dr. Jumni Nelli, M.Ag

18 Maret 2024   21:56 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Misi Islam seperti agama lainnya, kepada masyarakat adalah mencapai kehidupan yang tenteram dan sejahtera lahir dan batin. Syariat Islam masuk ke dalam sistem konvensional, sehingga kewibawaan dan ketaatan masyarakat terhadap Islam dan adat istiadat sama kuatnya. Pernikahan merupakan salah satu cara agar keturunan dapat terus melegitimasi cinta, dan dapat mempererat hubungan antar keluarga, suku, bahkan bangsa. Dalam masyarakat setiap bangsa, sudah menjadi kepercayaan umum bahwa orang yang menikah mempunyai kedudukan yang lebih terhormat dibandingkan orang yang belum menikah. Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera dan bahagia.

BAB IV FENOMENA SOSIAL PERNIKAHAN DINI DAN PERNIKAHAN SIRI

A.Fenomena Pernikahan Dini di Provinsi Riau

Sangat sulit memperoleh data jumlah pernikahan di bawah umur di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Kantor Wilayah Keagamaan (KUA), mereka belum pernah mencatatkan perkawinan pasangan di bawah umur sejak menjadi direktur KA. Segala formulir, surat dan informasi tentang desa atau kotamadya yang dikirimkan ke K secara umum memenuhi semua persyaratan K. Meski kedua mempelai (kucing) kerap tampil secara fisik, namun tetap terlihat seperti anak-anak. Berdasarkan data subnikah, usia perempuan menikah di bawah 19 tahun biasanya dinaikkan menjadi minimal 19 tahun oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atas permintaan orang tua pasangan. . Caranya, kolom Kartu Keluarga seperti tanggal dan tahun lahir yang biasanya ditulis tangan, dihilangkan bersama PPPN beserta keterangannya dan diganti sesuai keinginan calon pengantin lalu disalin. Belakangan, PPPN meminta stempel dan tanda tangan kepala desa untuk ditunjukkan ke KuA. Setelah mendapat konfirmasi dari salah satu Pencatat Nikah (P3N) di wilayah tersebut, mereka mengaku tidak pernah memanipulasi data usia calon pasangan karena harus diambil keputusan oleh pengadilan agama (pengecualian), jika mereka ingin menikah dengan anak di bawah umur.

1. Penyebab Pernikahan Dini

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut:

a. Hamil di luar nikah, Perkawinan di bawah umur yang masih terjadi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru memiliki beberapa alasan, antara lain memaksa orang tua menikah karena istri pasangan tersebut sudah hamil

b. Faktor Ekonomi, Kondisi perekonomian masyarakat pedesaan dan masyarakat pinggiran antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru didominasi oleh masyarakat ekonomi lemah, kondisi ini disebabkan karena mereka merupakan pendatang dari berbagai daerah di Provinsi Riau. Selain itu, masyarakat pedesaan merupakan komunitas pendatang yang mengelola perkebunan kelapa sawit.

c. Peningkatan Status Sosial, Dalam kasus pernikahan Rn (perempuan, 15 tahun), orang tua Rn menikahkan putrinya meskipun masih di bawah umur dan baru lulus Madrasah Universitas Tsanawiyah karena merupakan anak dari orang terkenal yang melamar , jadi dia akhirnya setuju untuk menikahi anaknya.

d. Faktor Pendidikan, Keberadaan faktor pendidikan sebagai salah satu penyebab masih terjadinya pernikahan anak diakui oleh seorang informan warga Kecamatan Tampan, beberapa siswa Tampan berpendapat cukup dengan tamat SMA saja. , dan banyak yang hanya menyelesaikan sekolah dasar. Sangat sedikit yang melanjutkan ke pendidikan tinggi. Hal ini berkorelasi dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perkawinan dan makna perkawinan sehingga mereka tidak merasa bersalah jika menikah dengan anak di bawah umur.Kemiskinan, keinginan untuk meningkatkan status sosial/ekonomi dan rendahnya pendidikan, juga karena kehamilan sebelum menikah ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pernikahan di bawah umur. Faktor-faktor tersebut berkaitan dengan pemahaman agama, yaitu dalam agama, perkawinan sah apabila pasangan telah mencapai pubertas, dan bukan karena batasan usia tertentu. Pada saat yang sama, beberapa orang tua mereka juga menikah muda, jadi menikah muda dianggap sebagai budaya dan bukan hal yang memalukan.

2. Dampak Pernikahan Dini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun