2. Perkawinan di bawah umur/dini yang dimaksud dengan ikatan jasmani dan rohani antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai laki-laki dan perempuan, dengan tujuan mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 1 Perkawinan). . Bertindak). Rumusan Pasal 1 UU Perkawinan memberikan gambaran betapa pentingnya perkawinan bukan hanya untuk mewujudkan keluarga bahagia dan kekal menurut standar duniawi, jasmani, dan materil, melainkan perkawinan yang mengandung aspek bahagia dan kekal menurut ukuran ukhrawi.
 3. Perkawinan tidak dicatatkan Perkawinan tidak dicatatkan adalah perkawinan yang sah secara agama atau tidak sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak dicatatkan atau dicatatkan pada lembaga perkawinan (kantor agama setempat). Memiliki lembaga urusan agama sangat penting bagi umat Islam. Sebab, hanya lembaga pemerintah saja yang berwenang mencatatkan pernikahan umat Islam. Artinya, tidak sekedar ada untuk memenuhi persyaratan birokrasi saja, namun pada hakikatnya bertanggung jawab penuh dalam memenuhi tugas sahnya perkawinan.Â
Seperti halnya nikah siri, masih banyak perempuan yang beranggapan bahwa nikah siri merupakan bentuk tanggung jawab moral bagi laki-laki yang siap menjalani tahapan hubungan yang lebih serius. Hal ini mungkin bisa dibenarkan untuk sesaat, namun pada kenyataannya proses perkawinan sangat timpang berdasarkan gender, mengingat banyak permasalahan yang akan diselesaikan oleh perempuan di kemudian hari. Sebaliknya seseorang tidak memikul beban, sekalipun ia (serius) melalaikan kewajibannya sebagai pribadi, tidak ada syarat hukumnya. Pemeriksaan keabsahan perkawinan siri menurut ketetapan syariat bertentangan dengan maqashid asy-syariah atau tujuan penerapan hukum syariat, yang meliputi:Â
1). Perlindungan Jiwa (Hifdz an-nafs),Â
2) Perlindungan Agama (Hifdz ad-din),Â
3) Perlindungan Keturunan (Hifdz an-nasl),Â
4) Perlindungan Pikiran (Hifdz al-aql) dan
5) Perlindungan terhadap Kekayaan (Hifdz) al-mal).
Apabila perkawinan itu dilangsungkan tanpa pencatatan yang resmi, maka secara agama, bila perkawinan itu dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah sah.
BAB II PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAMÂ Â
Pengertian Pernikahan Â