a. Bagi perempuan
1) Kurang dihargai dalam masyarakat karena dianggap merebut suami orang atau sebagai wanita simpanan.
2) Tidak bisa menuntut kepengadilan bisa terjadi masalah dikemudian hari.
3) Tidak punya hak menuntut nafkah, harta gono gini dan warisan.
4) Menanggung beban perawatan dan pengasuhan anak sendiri.
5) Selalu mendapat tudingan dari masyarakat karena sudah mengambil tindakan yang kurang tepat.
6) Tidak dapat dijadikan dasar untuk mejatuhkan pidana berdasarkan ketentuan pasal 219 KUHP.
b. Bagi Anak
1) Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.
2) Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
3) Informasi berupa status anak haram dan tidak adanya nama ayah mempunyai dampak sosial dan psikologis yang sangat mendalam terhadap anak, yaitu anak tidak mempunyai hak atas biaya hidup dan pendidikan, perumahan dan warisan. dari pihak ayah.