Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Perkawinan Dibawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Dr. Jumni Nelli, M.Ag

18 Maret 2024   21:56 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:32 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Bagi perempuan

1) Kurang dihargai dalam masyarakat karena dianggap merebut suami orang atau sebagai wanita simpanan.

2) Tidak bisa menuntut kepengadilan bisa terjadi masalah dikemudian hari.

3) Tidak punya hak menuntut nafkah, harta gono gini dan warisan.

4) Menanggung beban perawatan dan pengasuhan anak sendiri.

5) Selalu mendapat tudingan dari masyarakat karena sudah mengambil tindakan yang kurang tepat.

6) Tidak dapat dijadikan dasar untuk mejatuhkan pidana berdasarkan ketentuan pasal 219 KUHP.

b. Bagi Anak

1) Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.

2) Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.

3) Informasi berupa status anak haram dan tidak adanya nama ayah mempunyai dampak sosial dan psikologis yang sangat mendalam terhadap anak, yaitu anak tidak mempunyai hak atas biaya hidup dan pendidikan, perumahan dan warisan. dari pihak ayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun