Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Perkawinan Dibawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Dr. Jumni Nelli, M.Ag

18 Maret 2024   21:56 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstract:    

Pernikahan merupakan suatu institusi yang diatur secara ketat oleh hukum perdata Islam di Indonesia. Namun permasalahan perkawinan di bawah umur dan perkawinan di luar nikah telah menimbulkan berbagai perdebatan hukum dan permasalahan sosial. Artikel ini memberikan gambaran mengenai kedua topik tersebut dalam konteks hukum perdata Islam Indonesia. Pertama, perkawinan di bawah umur melanggar prinsip keadilan dan perlindungan anak, Meskipun Islam membolehkan pernikahan pada usia yang relatif muda, batasan usia minimum tertentu harus dipatuhi untuk melindungi hak-hak anak, Meskipun hukum perdata Islam di Indonesia menetapkan usia minimum untuk menikah, namun praktik pernikahan ilegal pada anak di bawah umur masih tetap terjadi, Kedua, meskipun perkawinan siri tidak diakui secara resmi dalam hukum perdata Islam di Indonesia, namun perkawinan siri masih merupakan fenomena yang cukup umum, terutama di daerah pedesaan. Pernikahan siri melibatkan tantangan hukum dan sosial yang kompleks, termasuk masalah hak-hak perempuan dan anak terkait status perkawinan. juga terfokus. Oleh karena itu, tujuan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedua permasalahan tersebut dan upaya penyelesaiannya dalam konteks hukum perdata Islam Indonesia. 

Keywords : Perkawinan dibawah, perkawinan siri, Perempuan , Anak    

Introduction

Buku "Perkawinan di Bawah Umur dan Siri dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia Potret Pelaksanaannya di Provinsi Riau. Bertujuan untuk menjelaskan tentang alasan perkawinan dini, dan pernikahan tak tercatat/siri yang terjadi di Provinsi Riau. Maka buku ini mengungkap dampak sosial, hukum, ekonomi dan kesehatan reproduksi bagi pasangan yang melakukan bentukbentuk perkawinan tersebut. Selain itu, penulis juga memaparkan solusi dari dampak tersebut untuk menanggulangi terjadinya bentuk-bentuk perkawinan bawah umur dan perkawinan tidak tercatat/siri yang dilakukan oleh masyarakat Provinsi Riau.     

Result and Discussion

BAB I PENDAHULUAN   

Keluarga merupakan elemen terkecil dalam masyarakat. Kesejahteraan, ketentraman dan keharmonisan suatu keluarga besar (bangsa) sangat bergantung pada kesejahteraan, ketentraman dan keharmonisan keluarga tersebut. Keluarga tercipta melalui perkawinan, yaitu persatuan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dengan tujuan menciptakan sebuah keluarga. Ikatan suami istri yang didasari dengan baik-baik diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi keluarga (rumah tangga) yang bahagia selamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dari ayat 1 Surat Nisa kita dapat memahami: tujuan perkawinan menurut syariat Islam adalah untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan menghasilkan generasi yang lebih berkualitas. Kenyataannya, berbagai media elektronik yang semakin maju seperti televisi, internet, dan lain sebagainya mendukung derasnya arus gangguan-gangguan baru yang bergerak sangat cepat menyajikan informasi yang berbeda-beda, yang secara tidak langsung telah mempengaruhi pola pikir, perilaku dan gaya hidup masyarakat kota-kota besar. kota-kota termasuk Provinsi Riau. 

Munculnya seks pranikah di kalangan remaja merupakan suatu perubahan makna seks pranikah di masyarakat ini. Mereka memandang seks pranikah sebagai simbol cinta dalam gaya hidup masa kini yang membutuhkan penyerahan diri sepenuhnya. Faktanya, di kalangan masyarakat Melayu Riau, seks pranikah masih dianggap sebagai perilaku yang melanggar norma sosial dan agama. Seks pranikah kini dianggap normal di kalangan remaja. Fenomena seks pranikah menyebabkan banyak ibu hamil muda yang akhirnya menikah karena hamil. Perkawinan karena hamil juga membawa permasalahan lain, baik perkawinan langsung, perkawinan dini karena hamil, maupun perkawinan rahasia.Di Kabupaten Riau, maraknya perkawinan tidak selalu disebabkan oleh perkawinan yang disengaja. Diketahui bahwa pernikahan merupakan langkah awal dalam mewujudkan keluarga bahagia. Oleh karena itu, perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan nilai-nilai budaya, agama, hukum, adat, ekonomi dan lainnya. Perbedaan budaya dalam masyarakat menimbulkan perbedaan dalam proses perkawinan dan pemilihan pasangan antar kelompok masyarakat. Hampir setiap agama mempunyai aturan tentang pernikahan. UU Perkawinan yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 telah berlaku selama 45 tahun. Sosialisasi undang-undang ini dan evaluasi implementasinya di masyarakat akan memakan waktu yang cukup lama. Jika sosialisasi berjalan efektif dan sarana dan prasarana siap untuk menerapkan undang-undang tersebut, seharusnya implementasi undang-undang tersebut akan baik. Faktanya, banyak pernikahan yang tidak sah saat ini setidaknya karena dua alasan. Pertama, perkawinan yang tidak dicatatkan. Kedua, perkawinan yang usia calon mempelai belum (belum) sesuai dengan undang-undang perkawinan, karena perempuan belum genap 19 tahun dan laki-laki belum 19 tahun. Kenyataannya, saat ini banyak terjadi perkawinan ilegal di Provinsi Riau, setidaknya dalam hal perkawinan yang tidak dicatatkan dalam buku nikah dan perkawinan yang calon pasangannya belum (belum) cukup umur untuk menikah, sedangkan perempuan belum cukup umur untuk menikah. masih berusia 19 tahun. , dan belum berusia 19 tahun. Perempuan yang menikah di luar nikah tidak mempunyai akta nikah. 

Perempuan tidak mempunyai hak untuk mempertanyakan sikap suaminya terhadap pernikahan kembali atau perpisahan dari keluarga suaminya, dan mereka juga tidak akan diberikan hak yang sama setelah perceraian, termasuk harta benda masyarakat dan tunjangan anak. Perkawinan tidak dicatatkan juga menimbulkan dampak diskriminatif terhadap anak, akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu saja, sehingga mempunyai stempel anak yang lahir di luar nikah sehingga dapat menimbulkan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam pasal tersebut terdapat beberapa konsep yang perlu dipahami yaitu tentang penegakan hukum perkawinan, perkawinan di bawah umur dan perkawinan di luar nikah dalam KUA: 

1. Penegakan hukum perkawinan, penegakan berasal dari kata laksana yang artinya melaksanakan, melaksanakan, melaksanakan, melaksanakan, kata-kata tersebut mempunyai awalan "pe" dan akhiran "an". berarti usaha melaksanakan rancangan dan mengendalikan pelaksanaannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun