Hukuman yang dijatuhkan kepada penyuap yang tertangkap seringkali tidak seburuk kerugian yang ditimbulkan. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, biaya ganti rugi bagi para koruptor jauh lebih tinggi daripada hukuman bagi pelaku korupsi itu sendiri. Dari tahun 2001 hingga 2012, kerugian akibat korupsi dalam 1.842 kasus mencapai Rp 168 miliar. Sementara itu, hukuman terakhir para penyuap menghasilkan total klaim hanya Rp 15 triliun. Jelas bahwa hukuman untuk korupsi tidak memiliki efek jera.Â
Hukuman berupa denda tidak mencerminkan dampak dari korupsi yang diakibatkannya. Pengaruh kriminal tidak banyak berpengaruh pada orang yang korup, karena penyuapan memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan yang biasa mereka lakukan. Sehebat apa pun perbuatan para koruptor, belum pernah ada yang menerima hukuman mati. Oleh karena itu, penguatan undang-undang tentang penjatuhan denda dan hukuman dimana tidak ada yang berani melakukannya harus ditegaskan.
Daftar Pustaka
Dr. Anantawikrama Tungga Atmadja, M.Si., Ak., CA. dkk. (2019). Sosiologi Korupsi: Kajian Multiperspektif, Integralistik, dan Pencegahannya. Indonesia: Kencana.
B. Herry-Priyono. (2016). Anthony Giddens: Suatu Pengantar. Indonesia: Kepustakaan Populer Gramedia.
Foucault, M. (2012). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. United States: Knopf Doubleday Publishing Group.
Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. United States: University of California Press.
Brunon-Ernst, A. (Ed.). (2012). Beyond Foucault: New Perspectives on Bentham's Panopticon. Ashgate.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H