Sanksi Sedang :
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;Â
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;Â
(3) Demosi selama 1 (satu) tahun.
Sanksi Berat :Â
(1) Downgrade selama tiga (tiga) tahun;Â
(2) Demosi dan mutasi;Â
(3) Pemberhentian dari jabatan;Â
(4) Memberhentikan PNS. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!