4) Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan;Â
5) Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai negeri Penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab;Â
6) Menjaga kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri;Â
7) menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, individu dan/atau kelompok;Â
8) Memegang rahasia jabatan karena sifatnya atau karena perintah harus dirahasiakan;Â
9) Melakukan sesuatu dengan jujur, tertib, sungguh-sungguh, antusias, dan mempertimbangkan kepentingan bangsaÂ
10) Segera laporkan kepada atasan bila mengetahui situasi tersebut cenderung merugikan atau merugikan suatu negara atau pemerintah Khususnya di bidang keamanan, keuangan dan materil.
LARANGAN BAGI PNSÂ
1) Penyalahgunaan kekuasaan;Â
2) Menjadi perantara dan menggunakan wewenang orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain;Â
3) Menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain tanpa izin pemerintah dan/atau badan atau organisasi internasional;Â