Mohon tunggu...
Muhammad Diyan
Muhammad Diyan Mohon Tunggu... Guru - Seorang tenaga Pendidik pembelajaran ALQURAN

JADILAH MANUSIA YANG BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pegawai Negeri sebagai Alat Administrasi Negara

22 Desember 2022   21:37 Diperbarui: 22 Desember 2022   22:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sanksi Sedang :

(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 

(3) Demosi selama 1 (satu) tahun.

Sanksi Berat : 

(1) Downgrade selama tiga (tiga) tahun; 

(2) Demosi dan mutasi; 

(3) Pemberhentian dari jabatan; 

(4) Memberhentikan PNS.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun