4) Bekerja untuk perusahaan asing, konsultan asing atau LSM masyarakat asing;
5) Menyimpan, membeli, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak, tidak bergerak, dokumen, dan surat berharga negara secara melawan hukum;Â
6) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, rekan kerja, bawahan, atau orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;Â
7) Memberi atau menyetujui untuk memberikan secara langsung atau secara tidak langsung menawarkan kepada siapa pun sesuatu untuk diangkat ke suatu posisi
 HUKUMAN SANKSI UNTUK PNS
Secara Umum Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan dikenakan sanksi disiplin.Â
Adapun Sanksi Disiplin di bagi menjadi 3 ;
Sanksi Ringan :
(1) Peringatan lisan;Â
(2) Peringatan tertulis;Â
(3) Pernyataan ketidakpuasan tertulis. Â