Mohon tunggu...
Muhammad Diyan
Muhammad Diyan Mohon Tunggu... Guru - Seorang tenaga Pendidik pembelajaran ALQURAN

JADILAH MANUSIA YANG BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pegawai Negeri sebagai Alat Administrasi Negara

22 Desember 2022   21:37 Diperbarui: 22 Desember 2022   22:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4) Bekerja untuk perusahaan asing, konsultan asing atau LSM masyarakat asing;

5) Menyimpan, membeli, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak, tidak bergerak, dokumen, dan surat berharga negara secara melawan hukum; 

6) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, rekan kerja, bawahan, atau orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; 

7) Memberi atau menyetujui untuk memberikan secara langsung atau secara tidak langsung menawarkan kepada siapa pun sesuatu untuk diangkat ke suatu posisi

 HUKUMAN SANKSI UNTUK PNS

Secara Umum Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan dikenakan sanksi disiplin. 

Adapun Sanksi Disiplin di bagi menjadi 3 ;

Sanksi Ringan :

(1) Peringatan lisan; 

(2) Peringatan tertulis; 

(3) Pernyataan ketidakpuasan tertulis.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun