Mazhab hukum positivisme muncul pada abad XVIII-XIX dan berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Prancis. Di Indonesia, pemikiran positivisme hukum masuk pada masa pemerintahan jajahan Belanda di Hindia-Belanda.
Tokoh-tokoh yang mendapatkan penekanan fundamental dalam mazhab hukum positivisme adalah John Austin dan Hans Kelsen.
Argumen Tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam hukum di Indonesia
Mazhab hukum positivisme memiliki pengaruh yang erat terhadap perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia, namun juga mendapatkan beberapa kritik:
pengaruh: Indonesia menerapkan norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam undang-undang untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Masuknya Pemikiran Phukum positivisme merupakan aliran dalam filsafat hukuositivisme: Pemikiran positivisme hukum masuk ke Indonesia karena adanya upaya unifikasi hukum pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Kritik: Positivisme hukum dianggap gagal membedakan antara aturan dan prinsip. Selain itu, beberapa kritikus menunjukan bahwa para pengacara tidak setuju tentang apa yang dianggap sebagai hukum.
Alternatif: Hukum Progresif dapat menjadi alternatif untuk mengatasi cara-cara penegakan hukum yang legalistik hitam putih.
Mazhab hukum positivisme merupakan aliran dalam filsafat hukum yang berpandangan bahwa hukum adalah perintah yang berdaulat dan tidak berkaitan dengan moral, etika, dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H