Mohon tunggu...
Muhammad Difa
Muhammad Difa Mohon Tunggu... Editor - menulis/mahasiswa

untuk mengupload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Menurut Pandangan Hukum Positivisme (Ahok Penistaan Agama 2016)

1 Oktober 2024   01:48 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:22 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Positivisme hukum juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam konteks kasus Ahok, dengan adanya Pasal 156a KUHP, ada kejelasan bahwa pernyataan yang dianggap menistakan agama merupakan tindak pidana. Dalam positivisme, kepastian hukum ini memberikan prediktabilitas bagi warga negara mengenai tindakan apa yang dilarang dan konsekuensi hukumnya.

Kelemahan Analisis Positivisme

Kritik terhadap pendekatan positivisme dalam kasus ini adalah bahwa ia mengabaikan konteks sosial dan moral yang lebih luas. Banyak yang berargumen bahwa hukum seharusnya tidak hanya dipahami secara kaku, tetapi juga dalam konteks maksud dan interpretasi sosial. Dalam pandangan para pendukung hukum alam misalnya, hukum harus sesuai dengan moralitas dan keadilan, dan mereka mungkin berpendapat bahwa menghukum Ahok bertentangan dengan rasa keadilan karena maksud sebenarnya dari pernyataannya tidak bermaksud merendahkan agama. Namun, bagi positivis hukum, diskusi moralitas ini tidak relevan dalam penegakan hukum yang telah disahkan oleh otoritas.

Kesimpulan

Dari perspektif positivisme hukum, putusan terhadap Ahok dapat dilihat sebagai penerapan yang sah dari hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan moralitas atau maksud dari tindakannya. Hukum sebagai produk negara harus ditegakkan secara konsisten, dan tindakan Ahok memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 156a KUHP.

Mazhab Hukum Positivism

Mazhab hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang memiliki beberapa pandangan, di antaranya:

- Hukum merupakan perintah yang berdaulat, sehingga akan tercipta kepastian hukum.

- Hukum positif harus dipisahkan secara tegas dari hukum yang seharusnya, sehingga antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya dapat dibedakan.

- Hukum yang tertulis sangat diagungkan karena diyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif.

- Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun