Mohon tunggu...
Muhammad Difa
Muhammad Difa Mohon Tunggu... Editor - menulis/mahasiswa

untuk mengupload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Menurut Pandangan Hukum Positivisme (Ahok Penistaan Agama 2016)

1 Oktober 2024   01:48 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:22 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mazhab hukum positivisme muncul pada abad XVIII-XIX dan berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Prancis. Di Indonesia, pemikiran positivisme hukum masuk pada masa pemerintahan jajahan Belanda di Hindia-Belanda.

Tokoh-tokoh yang mendapatkan penekanan fundamental dalam mazhab hukum positivisme adalah John Austin dan Hans Kelsen.

Argumen Tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme memiliki pengaruh yang erat terhadap perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia, namun juga mendapatkan beberapa kritik:

pengaruh: Indonesia menerapkan norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam undang-undang untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Masuknya Pemikiran Phukum positivisme merupakan aliran dalam filsafat hukuositivisme: Pemikiran positivisme hukum masuk ke Indonesia karena adanya upaya unifikasi hukum pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Kritik: Positivisme hukum dianggap gagal membedakan antara aturan dan prinsip. Selain itu, beberapa kritikus menunjukan bahwa para pengacara tidak setuju tentang apa yang dianggap sebagai hukum.

Alternatif: Hukum Progresif dapat menjadi alternatif untuk mengatasi cara-cara penegakan hukum yang legalistik hitam putih.

Mazhab hukum positivisme merupakan aliran dalam filsafat hukum yang berpandangan bahwa hukum adalah perintah yang berdaulat dan tidak berkaitan dengan moral, etika, dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun