Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Saya menjadi penulis sejak tahun 2019, pernah bekerja sebagai freelancer penulis artikel di berbagai platform online, saya lulusan S1 Teknik Informatika di Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh Tahun 2012.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada 2024, Ancaman bagi Demokrasi?

23 November 2024   12:38 Diperbarui: 28 November 2024   09:04 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi serangan fajar dan sanksinya jelang Pilkada 2024. Spanduk berisikan menerima serangan fajar dari caleg, dipajang di pinggir jalan raya di Jalan Nagur, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (13/3/2014). (Foto: KOMPAS.com/Tigor Munthe)

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas praktik serangan fajar. Sebagai pemegang kedaulatan demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi benteng utama melawan politik uang. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Menolak Politik Uang

Masyarakat harus memahami bahwa menerima uang atau barang dalam serangan fajar adalah bagian dari politik uang yang merugikan demokrasi.

Menolak pemberian tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan pemimpin yang terpilih adalah yang terbaik berdasarkan kualitasnya.

2. Mengedepankan Kesadaran Politik

Pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak, berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak calon, bukan karena imbalan materi.

Kesadaran bahwa suara mereka adalah amanah untuk menentukan masa depan daerah dan bangsa harus ditanamkan dalam setiap individu.

3. Melaporkan Pelanggaran

Jika menemukan praktik serangan fajar, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu setempat.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline, aplikasi, atau langsung ke kantor pengawas pemilu, dengan melampirkan bukti jika memungkinkan.

4. Menjadi Relawan Pengawas Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun