Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada 2024, Ancaman bagi Demokrasi?

23 November 2024   12:38 Diperbarui: 28 November 2024   09:04 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi serangan fajar dan sanksinya jelang Pilkada 2024. Spanduk berisikan menerima serangan fajar dari caleg, dipajang di pinggir jalan raya di Jalan Nagur, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (13/3/2014). (Foto: KOMPAS.com/Tigor Munthe)

Untuk memberantas serangan fajar, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan semua pihak, baik penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan:

1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

KPU dan Bawaslu harus memastikan aturan mengenai larangan politik uang, termasuk serangan fajar, dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik serangan fajar, termasuk peserta pemilu, tim sukses, atau masyarakat yang menerima imbalan.

2. Edukasi Pemilih

Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar memahami dampak buruk serangan fajar terhadap demokrasi. Mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara independen tanpa dipengaruhi oleh uang atau imbalan lainnya.

Mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme pelaporan jika menemukan praktik serangan fajar.

3. Peningkatan Pengawasan

Bawaslu dapat memperluas jaringan pengawasan dengan melibatkan relawan pemilu, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil.

Memanfaatkan teknologi seperti aplikasi daring untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat dan aman.

Melakukan patroli intensif di daerah yang rawan praktik politik uang, terutama selama masa tenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun