Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada 2024, Ancaman bagi Demokrasi?

23 November 2024   12:38 Diperbarui: 28 November 2024   09:04 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi serangan fajar dan sanksinya jelang Pilkada 2024. Spanduk berisikan menerima serangan fajar dari caleg, dipajang di pinggir jalan raya di Jalan Nagur, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (13/3/2014). (Foto: KOMPAS.com/Tigor Munthe)

4. Peran Aktif Media

Media massa dapat membantu mengungkap praktik serangan fajar dengan melaporkan kasus-kasus yang terjadi di lapangan.

Media sosial dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serangan fajar dan pentingnya pemilu yang bersih.

5. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pelaku serangan fajar kepada pihak berwenang, seperti Panwaslu atau aparat kepolisian.

Menggalang gerakan sosial untuk menolak politik uang, seperti kampanye “Tolak Serangan Fajar” yang melibatkan komunitas lokal.

Mendukung pemimpin yang bersih dan memiliki integritas dengan tidak tergiur oleh tawaran uang atau barang.

6. Efek Jera bagi Pelaku

Penerapan sanksi hukum yang tegas dan publikasi kasus serangan fajar akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Selain hukuman pidana, sanksi administratif seperti diskualifikasi peserta pemilu yang terbukti terlibat dalam politik uang dapat diterapkan untuk memperkuat pesan bahwa pemilu harus bersih.

Peran Masyarakat dalam Melawan Serangan Fajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun