Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Progresif

11 Maret 2023   19:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   21:38 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOOK REVIEW

Muhammad Bagus Riyanto ( 212121190_HKI 4f)

Judul         : Hukum Islam Progresif 

Penulis     : Moh. Anas Kholis, M.H.I dan Dr. Nor Salam, M.H.I

Penerbit   : Setara pres 

Terbit        : 2020

Cetakan    : pertama , Januari 2020

Menurut prof. Dr kasuwi saiban, M.Ag buku ini merupakan sebuah kajian yang mencoba untuk menampilkan pemikiran para tokoh dalam melihat epistemologi hukum Islam dilihat dari pembacaan kontemporer, buku ini juga merupakan kompilasi metodologi hukum Islam yang lahir dari pemikiran besar pada zamannya dan masih relevan sampai saat ini. Begitu juga Mahfud MD mengemukakan dalam testimoni ke akademikanya tentang buku ini menurutnya konfigurasi metodologi hukum Islam yang ortodok titik sementara konfigurasi metodologi hukum Islam yang kontekstual akan melahirkan produk hukum Islam yang transformatif.

Epistemologi dalam pemikiran hukum Islam

Amsal Bakhtiar dan Ahmad tafsir secara fundamental, menyebut estimologi merupakan cabang filsafat yang secara khusus membahas tentang hakikat pengetahuan dan ruang lingkupnya, serta dasar-dasar dan pertanggungjawabannya atas pernyataan pengetahuan yang dimiliki. Epistemologi menjangkau persoalan fisika dan metafisika pada aras yang lain estimologi merupakan suatu hal yang sangat abstrak. Akan tetapi, dalam konstruksi pemikiran modern, epistemologi berada pada posisi yang sangat urgen. Sebab keberadaan estimologi sangat menentukan karakter pemikiran dan pernyataan kebenaran yang dihasilkannya. Konstruksi dasar estimologi akan berada dari satu peradaban dengan konteks peradaban lain.

Varian titik stressing epistemologi memiliki kontribusi dan pengaruh yang sangat besar dalam konstruksi pemikiran manusia secara utuh titik menurut pandangan dunia manusia akan terpengaruh bahkan dibentuk oleh konsepsinya tentang estimologi titik oleh karena itu, perlu pengembangan empirisme dalam satu keuntungan dimensi yang bermuatan spiritualitas dan moralitas. Sehingga diharapkan estimologi Islam akan lahir dan memberi jawaban atas kegalauan yang dirasakan oleh umat modern dewasa ini.

Fashlur Rahman dan Yusuf Al qardhawi mengatakan bahwa keberadaan estimologi Islam yang terformatif akan melahirkan sebuah produk fiqih progresif. Epistemologi Islam haruslah selalu hidup dan berkembang dinamis mengiring roda putar kehidupan manusia titik kualitas dan karakter fiqih suatu mazhab ditemukan oleh konstruksi epistemologinya yang dibangun . fiqih, sampai hari ini dalam realitasnya masih sangat memerlukan epistemologi untuk sampai pada konstruksi hukum tertentu.

Epistemologi hukum Islam merupakan sebuah formula untuk memformulasikan nas-nas Alquran hadis, ijma dan qiyas dalam melahirkan hukum-hukum Allah.

Epistemologi bayani dalam hukum Islam merupakan salah satu bagian dari pilar estimologi hukum Islam selain burhani dan Irfani. Epistemologi bayani selalu hadir dalam rangka menjadi agen keangkuhan teks sebagai satu-satunya kebenaran mutlak. Sedangkan epistemologi burhani lebih mengutamakan teks ketimbang akal, maka epistemologi burhani justru sebaliknya, lebih memberikan porsi secara besar kepada akal titik epistemologi burhani senantiasa mendasarkan diri pada kekuatan rasio melalui dalil dari logika. Epistemologi ini menjadikan realitas teks maupun konteks sebagai sumber kajian dalam epistemologi burhani tercakup metode tahlili yang berupaya memahami realitas teks berdasarkan rasionalitas dan metode yang berusaha mendekati dan memahami realitas objek atau konteks berdasarkan filosofi. Selain epistemologi bayani dan burhani terdapat satu epitemologi dalam Islam yang terbilang cukup unik yakni epistemologi Irfani hal tersebut berbeda dengan epistemologi bayanit yang menggunakan media spiritualistik sebagai basis mendapatkan pengetahuan dan epistemologi burhani yang menggunakan rasio sebagai alat justifikasi kebenaran.  letak unik dari epistemologi Irfani adalah peran hati nurani atau intuisi sebagai alat pendekatan pengetahuan dengan begitu cara kerja epistemologi Irfani terletak pada pengalaman seorang, baik secara spiritual maupun emosional, terhadap suatu yang nantinya akan melahirkan suatu perspektif akan kebenarannya. Epistemologi Irfani tidak sama dengan filsafat emanasi yang cenderung pantheistic . pada dasarnya epistemologi Irfani adalah derivasi dari filsafat israqi yang memiliki asumsi bahwa pengetahuan diskusif harus didia pandu secara kreatif harmonis dengan pengetahuan intuitif.

Setiap model epistemologi tidak dapat digunakan secara mandiri untuk mengembangkan ilmu-ilmu keislaman kontemporer hal tersebut ada tiga jenis hubungan antara ketiganya yaitu pararel, linier, dan spiral. Relasi antara masing-masing epistemologi jika diposisikan sebagai hubungan yang pararel atau berdiri sendiri hanya akan menyebabkan parasitalitas dalam memahami ajaran agama, selain lagi dengan hubungan linier yang hanya akan menyebabkan seseorang menjadi eksklusif dalam artian bahwa seorang tersebut hanya memiliki kecenderungan berpikir dengan menggunakan epistemologi tunggal hubungan keduanya baik secara pararel dan linier bukanlah paradigma tepat untuk memahami epistemologi Islam. Hubungan paralel hanya akan menyebabkan seseorang terjatuh dalam parusalitas pemahaman, sedangkan hubungan linier hanya akan membentuk karakter eksklusif di dalam diri setiap orang sehingga berpotensi mewujudkan budaya truth klaim atau merasa paling benar. Hubungan terbaik dalam memahami epistemologi harus dibangun dengan kesadaran bahwa tiap epistemologi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Biografi intelektual Muhammad Abid Al jabiri

Muhammad Abid Al jabiri dilahirkan pada tahun 1936 di kota faqih Maroko tenggara. Maroko yang tidak lain adalah wilayah yang menjadikan bahasa Arab dan Perancis sebagai bahasa resminya memberikan kontribusi tersendiri bagi pengalaman intelektual aljabiri. Dengan modal tersebut, Al Jabir sangat intens dengan tradisi Arab  (Islam ) dan Perancis ( barat ) yang kaya akan analisis sejarah, kritik filsafat dan jauh dari bentuk-bentuk formalisme. Dalam konteksnya aljabiri kiranya dapat ditempatkan pada level yang sama dengan para pemikir sekelas Muhammad arcount Nashr Hamid abu Zayd, maupun Hasan Hanafi yang menggunakan pendekatan dekonstruksi dalam pemahaman tradisi dihadapan pembaharuan dengan melibatkan metodelogi semiotika, antropologi, sejarah, dan filsafat strukturalisme sehingga postrukturalisme.

Karir pendidikan aljabiri dimulai dari pendidikan ibtidaiyah yang didirikan oleh para nasionalis Maroko dan dilanjutkan dengan pendidikan setingkat Tsanawiyah yang kemudian pada tahun 1955 aljabiri memperoleh ijazah Tsanawiyah sekaligus diploma 1 dalam bidang terjemah. Adapun sarjana kelengkapannya ia memperoleh Pada tahun 1957. Pada akhir tahun 1957 aljabiri bertolak ke Syiria guna melanjutkan studinya. Alasan dipilihnya Syria sebagai tempat studinya bagi aljabiri, Syariah dinilai lebih maju dari sisi pendidikannya sebab mengikuti model pengajaran di Prancis. Walaupun demikian di Syria aljabiri hanya bertahan selama 1 tahun karena merasa tidak mampu mengikuti model perkuliahan yang berkaitan dengan istilah teknis dalam matematika. Atas alasan itulah aljabiri kemudian belajar di universitas Muhammadiyah Al hamiz pada fakultas adab di rabat dengan spesifikasi keilmuan filsafat dan selesai pada tahun 1967 dan meraih gelar master dari universitas tersebut dengan tesis tentang filsafat sejarah Ibn Khaldun, kemudian pada tahun 1970 aljabiri memperoleh gelar doktor dari universitas yang sama adapun disertai yang ditulisnya adalah terkait dengan fanatisme Arab Al ashabiyah Al daulah: Ma' alim nazharya khalduniyay  fi Al -takhrik Al Islam . Al Jabir menguasai tiga bahasa : Arab, Prancis dan Inggris. Beliau juga memperoleh kematangan ilmu filsafat.

Karya disertai tersebut kemudian diterbitkan pada tahun 1971. Dalam karyanya itu, aljabiri tidak hanya menampilkan sosok Ibnu Khaldun yang historis, yang berdaulat dengan persoalan kemasyarakatan kultur, dan politik di masanya. Beliau berhasil menampilkan pemikiran haldon yang berkaitan dengan assabiyah dan umaran, metode penulisan tafsir sejarah dan juga klasifikasi ilmu yang berkembang pada masanya. Kemudian pada tahun 1973 aljabiri kembali menghasilkan karya yang al-adwa ala muskhil Al ta'lim buku ini membahas tentang persoalan-persoalan pendidikan dan tradisi pengajaran di Maroko, pada tahun 1976 aljabiri menulis dua jilid buku yang membahas tentang epistemologi ilmu pengetahuan dengan judul mad half falsafat Al ulum. Satu tahun setengahnya, Al jabiri menghasilkan karya yang berjudul min ajl Al ru'yah taqoddumiyah li badl muskhilatina al fikriyyah wa Al tarbiyah , sebagai refleksi pemikiran atas persoalan-persoalan yang sedang melanda negerinya. Kemudian pada tahun 1980 aljabiri kembali mempersembahkan karya berjudul nahnu wa Al turats .

Kritik nalar Arab sebagai perangkat epistemologis istilah tersebut digunakan oleh Al asbiri merujuk pada pemikiran sebagai perangkat untuk menelurkan produk-produk teoretis yang dibentuk oleh suatu kebudayaan yang memiliki kekhasan tersendiri dalam hal ini adalah kebudayaan yang memuat sejarah peradaban.

Abduh ( 1849-1905 ) dan konstruksi epistemologi rasional hukum Islam biografi dan karir akademik Muhammad Abduh.

Nama lengkapnya Muhammad bin Hasan khairullah lahir tahun 1266 H atau bertepatan dengan 1849 M di desa mahalan Nasr, Iya berasal dari keluarga yang taat beragama. Nama Abduh diambil dari hadis nabi Muhammad SAW yaitu abduhu wa rasuluh. Ayahnya bernama Abduh bin Hasan khairullah merupakan seorang petani keturunan Turki. Arab yang nasabnya sampai pada Umar bin Khattab.

Muhammad Abduh memulai pendidikannya dengan belajar menulis dan membaca di rumahnya sendiri, pada usia 12 tahun ia sudah menghafal Alquran. Pada tahun 1863 ia dikirim oleh orang tuanya ke tahta untuk belajar agama setelah 1 tahun berjalan, Abdul merasa bahwa ia tidak mendapat sesuatu. Kegelisahan itu mendorongnya untuk menikah pada tahun 1986 namun 40 hari setelahnya ia dipaksa ayahnya untuk kembali belajar thanta. Abduh pun menantinya dalam perjalanannya yang panas dengan terik matahari itu ia memutuskan mampir ke desa kanisa kurin tempat tinggal kaum kerabat dari pihak ayahnya. Salah satu dari mereka adalah seorang tokoh, yakni syekh Darwisy Khadr. Seorang alim yang melakukan banyak perjalanan ke luar Mesir untuk berjalan berbagai ilmu agama Islam ia mempunyai perhatian besar terhadap bidang ilmu tafsir Alquran, dan hafal beberapa kitab penting seperti Al muwatta dan kitab-kitab lainnya. Selama hampir dua minggu inilah perubahan dasar terjadi dalam diri Abduh berkat pemahaman, inspirasi, dan motivasi Darwisy Khadr Abduh kembali tertarik membaca buku Iya menjadi pengerti apa-apa yang ia baca

Contoh karya Muhammad Abduh Salah satunya yaitu risalah tauhid tahun 188 2, di Mesir, terjadi pemberontakan yang dipelajari oleh urby Pasha yang mana Abduh menjadi penasihatnya ketika pemberontakan itu dapat dipadamkan, maka risikonya Abduh diusir dari negeri Mesir, dan akhirnya memilih tinggal di Syria di sini dia mengajar pada perguruan sultaniah tahun 185 sekitar setahun lamanya ia mengajarkan ilmu tauhid fiqih dan sejarah Islam. Hasil perjalanan tersebut kemudian dibukakan dan menjadi bahan pelajaran di sekolah menengah Al Azhar ketika ia telah diizinkan pulang ke Mesir

Ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh menurut Harun Nasution secara garis besar dapat dijabarkan dalam beberapa bidang yakni dalam bidang agama Abdul melihat bahwa perkembangannya sikap jumput merupakan penyebab utama kemunduran umat Islam. Kata jumut mengandung makna statis beku dan tidak ada perubahan. Hal ini disebabkan mereka tidak menggunakan akalnya sebagai anugerah Tuhan. Abduh sangat mementingkan sikap jamu yang membuat umat berhenti berpikir, tidak menghendaki perubahan dan tidak bersedia menerima perubahan mereka harus dinamis.

Menyesuaikan ajaran Islam dengan perubahan zaman dapat diwujudkan dalam masalah yang menyangkut kemasyarakatan. Untuk melakukan hal ini diperlakukan upaya interpretasi baru dan oleh karena itu pintu ijtihad harus terbuka. Ijtihad merupakan keharusan bagi umat Islam untuk mengejar ketertinggalannya namun tidak setiap orang mampu melakukannya. Hanya orang-orang yang mempunyai kelayakanlah yang dituntut melakukannya yang tidak memenuhi syarat-syarat harus mengikuti pendapat mujtahid yang ia setujui.

Reinterprestasi Alquran sebagai sumber hukum Islam, Abduh sebagai tokoh pembaharuan keagamaan di akhir abad 19 dan awal abad 20 memang sangat menghebohkan dunia. Dalam bidang tafsir, ia banyak menawarkan gagasan konstruksif. Gagasan itu pun menurut sebagian pengamat dinilai hanya sebagai penyambung gagasan dari pendahulunya. Meskipun demikian sikap yang dikembangkan Abduh sendiri pada kenyataannya lebih bersifat universal yakni memposisikan Alquran sebagai suatu kitab kebenaran yang dapat diterima oleh semua kalangan maupun sebagian halnya Rasulullah bersedia menyikapi berbagai persoalan yang dilontarkan kepada kaum Quraisy tentang Alquran.

Keistimewaan Abduh dalam merangkai suatu tafsir yang berkualitas tersebut dilalui dengan usaha keras dan tekun tekun. Iya larut dalam penelusuran karya ilmiah dan mendalami pikiran-pikiran tokoh privatnya. Tokoh-tokoh yang dijumpainya pun terdiri dari beberapa latar belakang jurusan dan orientasi misalnya bimbingan perjalanan sufi bersama syekh darwisy Khadar serta ilmu mantiq, jurnalistik dan ilmu sains diterima oleh Sayyid Jamaluddin Al afghani. Sedangkan karya yang sangat dikagumi dan terkadang dijadikan referensi tafsir adalah esai esai imam Al Ghazali, imam Al zamakhsayri  dalam tafsiran Al kasyayaf dll.

Rahman ( 1919 - 1988) dan transformasi hukum Islam, fazlur Rahman dilahirkan pada 21 September 1919 di Hazarah yaitu sebuah daerah yang kini terletak di barat laut Pakistan. Ayahnya bernama Maulana Sahab addin Iya adalah seorang ulama besar dari Pakistan lulusan deoband. Dari ayahnya inilah Rahman kecil memperoleh pendidikan agama khususnya pelajaran yang berhubungan dengan agama seperti Alquran dan hadis. Sedangkan dari ibunya, ia mendapatkan pelajaran tentang kejujuran kasih sayang dan kecintaan sepenuh hati bahkan Rahman telah hafal Alquran secara keseluruhan pada usianya yang masih balita yaitu usia 10 tahun.

Pendidikan yang ditanamkan dalam keluarga mempunyai dampak yang sangat signitifkan dalam membentuk karakter dan kepribadiannya untuk dapat menghadapi kehidupan nyata. Pendidikan keagamaan Rahman berlatar belakang pendidikan dengan tradisi mazhab Hanafi sebuah mazhab sunni yang banyak menggunakan rasio dibandingkan dengan mazhab sunni lainnya di samping basis agama yang matang, ternyata sejak usia belasan tahun, Rahman juga telah menunjukkan sikap-sikap kritis terhadap doktrin-doktrin tradisional yang ia peroleh dari gurunya yang bermazhab Sunni. Sehingga pada akhirnya ia telah melepaskan diri dari lingkungan pemikiran yang sempit dalam batasan-batasan mazhab sunni dan mengembangkan pemikiran secara liberal hal itu tidak bisa terlepas dari pemikiran-pemikiran yang telah menginspirasi seperti syekh waliyullah, Sayyid Ahmad Khan Ali dan Muhammad Iqbal.

Jenjang karir akademik Rahman dimulai pada tahun 1933, Rahman melanjutkan studinya ke lehore dan memasuki sekolah modern. Pada tahun 1940 ia menyelesaikan B.A dalam bidang studi bahasa Arab pada universitas punjab. Kemudian pada tahun 1942 di universitas yang sama pula, ia menyelesaikan gelar MA dalam bidang sastra Arab. Kemudian melanjutkan studinya pada program Ph. D . Di Lahore. Pernah pada suatu ketika di tengah belajarnya Rahman pernah diajak maududi bergabung dengan jemaat islami dengan syarat harus meninggalkan studinya karena menurut maududi semakin banyak ia belajar, maka semakin beku kemampuan-kemampuan praktisnya, tetapi waktu itu Rahman menolak ajakan maududi dan tetap melanjutkan studinya karena ia lebih mencintainya. Dari kisah ini diketahui betapa erat hubungannya dengan mau Dudi namun belakangan Rahman berkembang menjadi seorang kritikus pemikiran keagamaan maududi yang paling tangguh. Karena mutu pendidikan tinggi Islam di India ketika ia amat rendah vaslur Rahman akhirnya memutuskan melanjutkan studinya ke Inggris. Selanjutnya ia melanjutkan studinya ke Oxford pada tahun 1946 . Kemudian faz lurahman pada tahun 1950 menyelesaikan studi dokternya di Oxford dengan mengajukan sebuah disertai tentang Ibnu Sina.

Rekonsepsi hukum berhukum Islam yang pertama rekonsepsi Alquran yakni merupakan sumber hukum paling otoritatif dalam Islam berbeda dengan Bible. Alquran memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut menurut keyakinan umat Islam yang diberikan oleh peneliti ilmiah Alquran adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah Tuhan yang maha esa asli seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW sebagai Rasul. Pandangan ini didasarkan Rahman pada proses pewahyuan yang internal dan berhubungan secara intim dengan pemikiran atau hati Muhammad. Fazlur Rahman memandang bahwa ruh atau Jibril adalah suatu kekuatan atau pranata yang berkembang dalam hati nabi dan yang berubah menjadi operasi Wahyu yang diaktual ketika dibutuhkan.

Hal menarik dari pemikiran Rahman adalah dasar hukum menurutnya adalah prinsip-prinsip moral Alquran yang mengandung implikasi konsep hukum Islam sebagai " semua hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral Alquran" sementara mayoritas berpendapat bahwa dasar hukum Islam adalah Alquran. Rahman menambahkan memahami Alquran dan meletakkannya kembali ke dalam konteks kesejarahan bukan berarti membatasi pesan untuk masa dan tempat tertentu akan tetapi justru meletakkan Alquran pada konteksnya.

Konsepsi sunnah nabi. Menurut Rahman sunnah nabi merupakan sebuah ideal yang patut dicontoh persis oleh generasi muslim pada zaman lampau. Dengan menafsirkan teladan teladan nabi berdasarkan kebutuhan-kebutuhan mereka yang baru dan materi-materi baru yang mereka peroleh serta penafsiran yang kontinu dan progresif walaupun berbeda bagi beberapa daerah disebut pula dengan sunnah.

Rekonsepsi kias menurut Rahman Qiyas merupakan pengambilan kesimpulan dari suatu prinsip tertentu yang terkandung dalam suatu prosedur hingga sebuah kasus yang baru dapat disamakan dengan presiden tersebut dengan kekuatan suatu sifat esensial disebut illah.

Rekonsepsi ijma gagasan Rachman tentang ijma yang merupakan cermin konsensus masyarakat ini adalah bersifat dinamis dan berorientasi ke depan. Iya menegaskan bahwa ijma masyarakat tidak pernah menjadi monolitik tetapi selalu mengizinkan bentuk-bentuk perbedaan pendapat. Lebih penting lagi prinsip ijma' ini diberi otoritas berlebih-lebihan dan mutlak dijadikan argumen yang final dan konklusif atas segala suatu oleh wakil-wakil dari aliran hukum yang awal.

Dalam kacamata fadlul Rahman ia mengemukakan beberapa teori mengenai kenyataan historis yang menjadi behind motif lahirnya Islam di belahan timur tengah. Meskipun harus dipahami bahwa kenyataan historis tersebut tidak berarti sebagai kausalitas terhadap turunnya wahyu namun demikian pemahaman terhadap pernyataan itu akan sangat membantu memahami sejauh mana es eksistensi hukum Islam memainkan fungsi sebagai blue print dari Tuhan dalam proses rekayasa sosial. Karena jika ini terjadi seperti dipahami oleh aliran historis maka hukum semata-mata produk sejarah dari suatu komunitas.

Thaha ( 1909-1985) dan pesan Islam Paripurna dalam ayat-ayat makkiyah. Sekilas mengenai biografi intelektual Mahmud Muhammad Thaha. Perbedaan kepastian tentang tahun kelahirannya sulit untuk ditentukan karena Thaha sendiri mengaku tidak mengetahui data formal tahun kelahirannya secara pasti. Sejak tahun 1915 Thaha diasuh oleh kerabatnya karena pada tahun itulah ibunya meninggal dunia. Tahun 1920 tepatnya seling 5 tahun dari kematian sang ibu giliran ayahandanya meninggal dunia.thaha berlatar pendidikan teknik yang ditempuhnya di Gordon memorial college, yang sekarang bernama universitas corteum dan diselesaikan pada tahun 1936.

Konsepsi Naskah perspektif Thaha, para ulama membagi ke dalam tiga golongan mengenai naskh dan mansuh. Yaitu golongan pertama yang menolak teori Naskh dengan alasan tidak terdapat pertentangan antara satu ayat dengan ayat yang lain tanpa bisa dilakukan mekanisme Al jama'u dan tahsis. Golongan kedua ulama yang memodifikasi konsep naskh naskh yang diasumsi sebagai penghapusan dan pembatalan. Kemudian golongan ketiga yaitu golongan yang melakukan dekonstruksi terhadap konsep naskh .

Inkonsistensi pemikiran tentang universalitas Islam dalam pemikiran Thaha terlihat dari pandangannya yang seakan mempertentangkan antara ayat makkiyah yang kemudian membentuk " Islam makah " dengan ayat madaniyah sebagai bentuk " Islam Madinah" . Padahal jika Thaha hendak konsisten dengan pandangan universalitasnya, maka sangat menarik seandainya ayat makkiyah dan madaniyah dipahami secara holistik dengan mempertimbangkan aspek-aspek realitas dan teks. Oleh karena itu teks bergerak bersama realitas yang pada akhirnya mempengaruhi isi dan strukturnya.

Engineer ( 1939- 2013 ) reformasi metodologis fiqih perempuan sekilas biografi intelektual asgar Ali engineer. Beliau dilahirkan di rajastan dekat udaypur pada 10 Maret 1940 dalam keluarga yang berfiliasi ke Syiah islamiyah. Ayahnya yang bernama syekh qurban Husain dan ibunya bernama Maryam. Ayahnya merupakan seorang pemuka agama yang mengabdi kepada pemimpin keagamaan bohra. Melalui ayahnya tersebut engineer mempelajari ilmu-ilmu keislaman seperti teologi, tafsir, hadis dan fiqih. Bahkan ia juga pernah menempuh pendidikan formal dari tingkat dasar dan kelanjutan pada sekolah yang berbeda-beda seperti hoshangbad, wardha. Dewas, dan indore . Adapun pendidikan tingginya dimulai pada tahun 1956, 6 tahun kemudian yaitu 1962 ia berhasil menyelesaikan dan akhirnya memperoleh gelar doktor dalam bidang teknik sipil dari Vikram universitas ujjain India. Di samping itu engineer juga menguasai bahasa Arab Inggris urdu Persia, Gujarat, Hindia dan marthi.

Sebagai seorang formis engine dalam perjuangannya bukan tanpa perhitungan intelektual ia mempunyai pinjaman teoritik yang kuat baik sudut pandang teologis, sosiologis dan filosofis dalam konteks teologis ia lebih menitikberatkan pada aspek praktis daripada teoritasi metafisik teologis. Urgensi teologi pembahasan menurut engineer didasari atas beberapa pertimbangan pertama teologi Islam yang saat ini berkembang di masyarakat telah kehilangan relevansinya dengan konteks sosial yang ada. Padahal teologi Islam itu seharusnya bersifat kontekstual dan transdental. Kedua teologi tersebut pasti mengalami dimitrifikasi dari apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh Islam. Ketiga teologi ini bermaksud mengambilkan seperti semula komitmen Islam terhadap terciptanya keadilan sosial ekonomi dan terhadap golongan masyarakat lemah.

Karyanya Islam and liberation teologi engineer berpandangan bahwa selain conceren dalam masalah keadilan sosial ekonomi sesungguhnya Islam sangat memperhatikan hak-hak wanita. Mengakui keberadaan individu dan dapat manusia. Hukum Islam sejatinya menganggap bahwa wanita bukan sebagian pembantu ayahnya, ibunya, atau anaknya, namun memperlakukannya sebagai seorang yang mandiri dengan segenap haknya. Tetapi HK kontek ini kemudian dirampas dan direnggut oleh nilai-nilai feodal.

Al Qardhawi ( L.1926 ) dan ijtihad transformatif dalam yurisprudensi Islam dan  Biografi singkat . Yusuf Al qardhawi memiliki nama asli Yusuf Abdullah Al qardhawi, ia dilahirkan di sebuah desa kecil di republik arab mesir. Desa kecil tersebut bernama shaftah turab  di tengah delta. Iya lahir pada 9 September 1926 dalam keadaan yatim karena itu dia dipelihara oleh pamannya. Ketika  berusia 10 tahun Al qardhawi belajar pada sekolah Al Iizalmiyah pada pagi hari, dan sore harinya belajar Alquran. Pada usia itu ia telah hafal Alquran dan menguasai ilmu tilawah. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke tahta dan menamatkan pendidikannya pada fakultas Ushuluddin universitas Al Azhar pada tahun 1952/1953 dengan predikat terbaik selain itu ia belajar bahasa Arab selama 2 tahun dan memperoleh ijazah internasional dan sertifikat mengajar.

Pemikiran kordhawi tentang ijtihad transformatif bagi koro dhawi ijtihad sebagai pencerahan kemampuan intelektual dalam menemukan rumusan hukum terdiri dari dua macam yakni ijtihad intiqa 'i dan ijtihad insya'i . Ijtihad intiqa'i adalah memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan Fiqih Islam yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum dalam ijtihad ini seorang mujtahid mengadakan studi komparatif terhadap beberapa pendapat dan meneliti kembali dalil-dalil Nash dan dalil-dalil ijtihad yang dijadikan sandaran seorang mujtahid sehingga pada akhirnya dapat memilih pendapat yang terkuat sesuai dengan kaidah-kaidah tarjih. Termasuk dalam kaidah tarji yang harus diperhatikan adalah kehendaknya mendapat itu mempunyai relevansi dengan kehidupan di zaman sekarang. Pada pendapat itu lebih mendekati kemudahan yang telah ditetapkan Syariah lebih memprioritaskan untuk merealisasikan maqosit Syariah mengedepankan kemaslahatan manusia, dan mencegah marah bahaya yang akan menimpa.

Prinsip moderasi dalam pemikiran hukum Islam menurut Qardhawi moderasi adalah prinsip yang selalu ditonjolkan dalam setiap perumusan hukum yang difatwakannya . Qardhawi memaparkan tiga golongan dalam aliran pemikiran hukum Islam yakni aliran madrasah zahiriyah baru, madrasah panganulir baru, dan madrasah moderat.

Pada golongan yang pertama Qardhawi i mengidentifikasi cirinya: pemahaman dan penafsiran yang literal, keras, dan menyulitkan sombong terhadap pendapat mereka, tidak menerima orang-orang yang berbeda terdapat, udah mengafirkan orang-orang yang berbeda pendapat, dan tidak peduli terhadap fitnah. Sedangkan dari segi landasan berpikir, kelompok zahiriyah baru memahami teks secara literal tanpa memperhatikan illat ,makna, maksud yang terkandung dalam teks tersebut. Kurang menghargai peran akal dan bahkan cenderung tidak menggunakan akal dalam memahami teks serta menempuh jalan yang sulit.

Golongan kedua Qardhawi disebut sebagai madrasah penganulir baru dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri komahaman yang dangkal terhadap syariat, berani berpendapat tanpa ilmu, dan mengikuti pola pikir barat. Sedangkan landasan berpikirnya mereka meninggalkan akal daripada Wahyu mengklaim bahwa Umar menganulir teks atas nama maslahah, berpegang pada maslahah dalam pemikiran Al thufi dan kaidah di mana ada kemaslahatan di sana ada syariat Allah.

Contoh moderasi Qardhawi terlihat dalam satu fatwanya tentang kebolehan seorang muslim menerima warisan dari kerabatnya yang non muslim. Ketika diajukan pernyataan oleh seorang lelaki mualaf yang ditinggal mati kedua orang tuanya yang non muslim tentang kebolehan mewarisi harta dengan dua pertimbangan: sebagai pewaris tunggal dan harta yang didapatkan akan dipergunakan untuk kepentingan lembaga-lembaga keislaman. Sebaliknya jika harta tersebut tidak diperolehkan untuk diwarisi maka akan jatuh ke tangan orang-orang non muslim.

Qardhawi secara tegas menyatakan bahwa yang diberlakukan pada era modern ini adalah opsi yang memandang pintu ijtihad terbuka dan tetap terbuka. Para ulama dituntut untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif. Termasuk yang cukup urgen adalah upaya para ulama tersebut untuk secara terus-menerus melakukan ijtihad di bidang fiqih secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab kajian ijtihad akan selalu ada mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam produk-produk fiqih apakah itu berfungsi sebagai purifikasi atau rektualisasi.

Latar belakang historis pemikiran sahrur yang mengaruhi pandangannya, yang meliputi epistemologi, metode pembacaan AlQuran Muhammad syahrur, serta pandangannya terhadap Fiqih Islam. Terdapat satu kata kunci yang dapat menunjukkan epistemologi yang dianut oleh Sahrul dalam studi keislamannya. Kata kunci tersebut adalah Al Haq. Dalam teori pengetahuan manusia, Al Haq inilah yang membedakan dengan Al batil sebagaimana disebutkan dalam Quran surat ar-ra'd ayat 17 dan Quran surat al-baqarah ayat 42. Al Haq yang dimaksud dalam interpretasi Sahrul terdapat beberapa poin yaitu: pertama Al Haq adalah Allah dan kalimatnya, kedua kalimat Allah adalah eksistensi realitas yang diciptakannya yang meliputi eksistensi kealaman dan kemanusiaan. Samping kalimat Allah juga memberikan kalamnya kepada manusia melalui nabi Muhammad dalam bentuk wahyu Alquran.

Sahrur terhadap karakter agama Islam, yang berupa Hanafiah dan istiqomah pada dasarnya memberi efek yang sangat signifikan terhadap hasil-hasil ijtihadnya. Sebab, sebagian komentar well B . Hallaq, relasi antara Hanafiah dan istiqomah sepenuhnya dialektis. Ketetapan dan perubahan yang tepat pada hubungan tersebut terjalin berkalindan. Dialektika ini sangat penting karena mewujudkan bahwa hukum itu dapat beradaptasi secara elektrik di setiap waktu dan tempat. Dari adanya relasi dua karakter itu sahru memperkenalkan teorinya yang sangat populer yakni teori batas. Tapi tetap dalam garis-garis yang ditetapkan. Teori ini dalam disiplin metodologi hukum Islam sepenuhnya baru dan tidak akan ada disiplin fiqih klasik, maupun pemikiran-pemikiran keislaman kontemporer sebelum dan sesudah sahur. Namun, Sahrul memaklumi karena teori limitasi memang hadir belakangan tepatnya pada saat diperkenalkan oleh Isaac Newton.

Maqosit Syariah adalah makna yang dijadikan tujuan yang hendak direalisasikan oleh syar'i di balik pembuatan syariat dan hukum yang diperoleh melalui penelitian terhadap teks-teks Syariah. Atau bisa juga berarti ilmu yang mempelajari tujuan dan rahasia pembebanan Syariah serta mengatur kemaslahatan manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat sesuai dengan tujuan-tujuan tersebut.

 pemikiran maqasit auda yang dituangkan dalam karyanya itu menunjukkan bahwa metode yang dipakai dalam memahami maqashid syariah adalah metode konvergensi seperti yang telah dipetakan oleh Al sayathibi, yaitu dengan menggabungkan antara literal teks makna batin dan bentuk penalaran. Metode ini disebut oleh sathibit sebagai metode Al rashunafi Ilmi. Sementara dengan peminjam tripologi well B Hallaq, udah termasuk dalam kelompok religius liberalism yang selalu geram dengan bangunan epistemologi hukum Islam yang terlalu menitikberatkan pada analisa kebahasaan sehingga muncullah dikotomi qot'i dzani maupun timbulnya asumsi tentang taarudin adillah bagi auda pendekatan maqasit akan mampu menyelesaikan dua persoalan tersebut.

Khalid Abou El fadl boleh disebut sebagai pemikir yang tergolong relatif langka. Dengan penguasaan literatur klasik dan kontemporer ia telah memberikan warna tersendiri dalam pemikirannya termasuk hermaotika otoriatif yang beliau tawarkan. Tawaran teoretis tersebut diyakini dapat membongkar fenomena sikap otoriterisme dalam fatwa yang mengatasnamakan agama dan Tuhan seperti yang diperontonkan oleh kalangan puritan Wahabi dalam lembaga fatwa CRLO yang banyak memberikan fatwa yang dianggap sangat bias gender dan otoritas.

Dalam memaparkan teori yang ditawarkan Khaled juga menegaskan bahwa terdapat empat asumsi dasar yang berfungsi sebagai landasan dalam membangun analisis hukum yaitu: 1) asumsi berbasis nilai yang lebih bersifat prosedur substansi normatif 2) asumsi berbasis metodologis yang lebih bersifat prosedur ilmiah 3) asumsi berbasis iman yang lebih bersifat teologis sesuai karakteristik pesan Tuhan dan tujuannya 4) asumsi berbasis akal yang lebih bersifat nalar rasionalistik . Sementara persyaratan yang harus dipenuhi dalam setiap tindakan penafsiran yakni jujur, kesungguhan,  menyeluruhan ,rasionalitas dan  pengendalian diri.

Aktivitas nalar bermula dari percakapan antara nabi dengan muadz bin Jabal ketika ia ditunjuk menjadi gubernur di dalam percakapan tersebut, diriwayatkan bahwa nabi bertanya kepada Muadz tentang sumber yang akan digunakan dalam memerintah provinsi dan memutuskan perkara di sana .

Urgensi ijtihad sebagai alat Istanbul ahkam diakui oleh anak im sebagai pemikir kontroversial asal sudan. Dalam hal ini anak'i mengatakan bahwa ijtihad yang secara bahasa berarti usaha keras dan Gigih. Sementara secara teknis berarti penggunaan penalaran hukum secara independen untuk memberikan jawaban atas suatu masalah ketika Alquran dan surat tidak memberikan jawaban sangat relevan sebagai interpretasi terhadap Alquran dan Sunnah.

Salah satu komentarnya tatkala anak'i menyikapi isu tertutupnya pintu ijtihad yang  sempat mewarnai bahasan dalam disiplin ilmu Ushul fiqh an Naim mengatakan: pintu ijtihad diyakini oleh mayoritas kaum muslimin telah ditutup sejak abad X M hingga hari ini namun banyak ulama kontemporer menuntut dibukanya kembali pintu ijtihad itu. Pernyataan krusial yang layak diajukan membuka pintu ijtihad namun dengan tetap berpegang pada kerangka prinsip-prinsip syariah yang ada apakah penggunaan istilah sekarang akan mampu memecahkan problem fundamental kaitannya dengan hukum publik Syariah tanpa menentang struktur syariah secara keseluruhan sebagaimana telah dibangun oleh para ahli hukum perintis.

Pemikiran yang dikagumi an Naim karena dianggap telah mendobrak kebekuan ijtihad adalah Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah dianggap telah menegaskan kembali eksistensi ijtihad di tengah pendapat umum yang meyakini akan tertutupnya pintu ijtihad namun, bagi anak Naim kelemahan Tamiya adalah penolakan terhadap rok you sebagai sumber syariah dan pengakuannya terhadap otoritas salaf sebagai generasi muslim awal.

An Naim mengakui akan adanya teks yang bersifat qath'i dilalah dan dzanniy dialah . Namun dalam rumusannya tidaklah sama dengan apa yang telah disebutkan oleh ulama Ushul pada umumnya. Oleh karena bagian anak im teks dilalah maksudnya adalah teks yang universal atau teks yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, sedangkan teks yang dzanniy dilalah adalah teks yang memiliki arti jelas dan rinci atau teks yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan.

Terkait tawaran epistemologis anak yang berupaya untuk menandingi kalangan ulama tradisional yang mengkonsepsikan Alquran sebagai sumber pertama dan hadis sebagai sumber kedua. Sehingga kedua sumber ini menjadi sumber justifikasinya. Misalnya ketika mereka berbicara tentang keadilan sebagaimana terdapat dalam ayat tentang pembagian warisan maka sumbernya adalah Alquran dan hadis. Berbeda dengan anak im yang menjadikan teks yang universal sebagai pesan permanennya sehingga ketika berbicara tentang kewarisan maka konsep keadilannya adalah berdasarkan pada teks yang universal dalam arti teks yang mengandaikan adanya kesetaraan tanpa diskriminasi.

Dalam bidang aksiologis anak yang berupaya membangun hukum Islam untuk tujuan kesucian dengan teks yang universal dalam Alquran dan sunnah tetapi dengan aksentuasi pada pemeliharaan nilai-nilai kemanusiaan hal ini berbeda dengan rumusan hukum yang dibangun oleh ulama tradisional yang bertujuan untuk menyesuaikan dan totalitas teks yang rinci dan jelas dalam Alquran dan Sunnah sebagai referensi untuk mengetahui maqashid Syariah.

Mencermati pandangan an Naim secara sepintas dengan menggunakan aturan ijtihad yang membatasi hanya pada persoalan yang diatur secara dzanniy bukan dalam wilayah yang sifatnya codei dapat dinilai telah menentang aturan yang sudah pasti. Anake memiliki argumentasi yang kuat dengan mengacu pada tindakan Umar bin Khattab ketika menolak untuk membagikan zakat yang diambil dari kas negara kepada mustahik zakat yang disebut dengan Al muallafatu qulubuhum. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan dana khusus yang diberikan kepada mereka hanya berlaku pada saat kaum muslimin masih lemah dan sangat membutuhkan dukungan dari mereka.

Al mulmualafatu qulubuhum secara tegas dicantumkan dalam surat at-taubah ayat 60 sebagai salah satu mustahik zakat. Dalam ayat tersebut dinyatakan, sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang yang dibujuk hatinya untuk mau merdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Kesimpulan bahwa konsep dzanniy sebenarnya adalah konsep yang masih bisa diperdebatkan, sehingga munculnya pemahaman-pemahaman yang beraneka ragam tentang konsep tersebut adalah suatu keniscayaan.

Eksistensi fiqih sebagai produk budaya harusnya dimaknai secara propan bukan cara sakral sehingga propanitasnya memberikan peluang kepada generasi berikutnya untuk melakukan rekonsepsi bahkan redivinasi sesuai dengan kondisi kekinian dan modern. Pada aras yang sama, persoalan yang terjadi dalam masyarakat terus berkembang dinamis dan aktual sementara fiqih hanya bersifat statis buku hukum Islam progresif karya Moh Anas kholis, M.HI. dan Dr. Nor salam, M.HI  memberikan kontemporer dan mengharapkan pembaca mampu menjadi standing conseptual tentang bagaimana hukum Islam berperan dan ber respons kondisi kekinian secara transformatif terlepas dari pro kontrak yang muncul pemikiran tokoh-tokoh dalam buku ini layak untuk diapresiasi dan dikritik sebagai landasan epistemik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun