Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Progresif

11 Maret 2023   19:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   21:38 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Abduh memulai pendidikannya dengan belajar menulis dan membaca di rumahnya sendiri, pada usia 12 tahun ia sudah menghafal Alquran. Pada tahun 1863 ia dikirim oleh orang tuanya ke tahta untuk belajar agama setelah 1 tahun berjalan, Abdul merasa bahwa ia tidak mendapat sesuatu. Kegelisahan itu mendorongnya untuk menikah pada tahun 1986 namun 40 hari setelahnya ia dipaksa ayahnya untuk kembali belajar thanta. Abduh pun menantinya dalam perjalanannya yang panas dengan terik matahari itu ia memutuskan mampir ke desa kanisa kurin tempat tinggal kaum kerabat dari pihak ayahnya. Salah satu dari mereka adalah seorang tokoh, yakni syekh Darwisy Khadr. Seorang alim yang melakukan banyak perjalanan ke luar Mesir untuk berjalan berbagai ilmu agama Islam ia mempunyai perhatian besar terhadap bidang ilmu tafsir Alquran, dan hafal beberapa kitab penting seperti Al muwatta dan kitab-kitab lainnya. Selama hampir dua minggu inilah perubahan dasar terjadi dalam diri Abduh berkat pemahaman, inspirasi, dan motivasi Darwisy Khadr Abduh kembali tertarik membaca buku Iya menjadi pengerti apa-apa yang ia baca

Contoh karya Muhammad Abduh Salah satunya yaitu risalah tauhid tahun 188 2, di Mesir, terjadi pemberontakan yang dipelajari oleh urby Pasha yang mana Abduh menjadi penasihatnya ketika pemberontakan itu dapat dipadamkan, maka risikonya Abduh diusir dari negeri Mesir, dan akhirnya memilih tinggal di Syria di sini dia mengajar pada perguruan sultaniah tahun 185 sekitar setahun lamanya ia mengajarkan ilmu tauhid fiqih dan sejarah Islam. Hasil perjalanan tersebut kemudian dibukakan dan menjadi bahan pelajaran di sekolah menengah Al Azhar ketika ia telah diizinkan pulang ke Mesir

Ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh menurut Harun Nasution secara garis besar dapat dijabarkan dalam beberapa bidang yakni dalam bidang agama Abdul melihat bahwa perkembangannya sikap jumput merupakan penyebab utama kemunduran umat Islam. Kata jumut mengandung makna statis beku dan tidak ada perubahan. Hal ini disebabkan mereka tidak menggunakan akalnya sebagai anugerah Tuhan. Abduh sangat mementingkan sikap jamu yang membuat umat berhenti berpikir, tidak menghendaki perubahan dan tidak bersedia menerima perubahan mereka harus dinamis.

Menyesuaikan ajaran Islam dengan perubahan zaman dapat diwujudkan dalam masalah yang menyangkut kemasyarakatan. Untuk melakukan hal ini diperlakukan upaya interpretasi baru dan oleh karena itu pintu ijtihad harus terbuka. Ijtihad merupakan keharusan bagi umat Islam untuk mengejar ketertinggalannya namun tidak setiap orang mampu melakukannya. Hanya orang-orang yang mempunyai kelayakanlah yang dituntut melakukannya yang tidak memenuhi syarat-syarat harus mengikuti pendapat mujtahid yang ia setujui.

Reinterprestasi Alquran sebagai sumber hukum Islam, Abduh sebagai tokoh pembaharuan keagamaan di akhir abad 19 dan awal abad 20 memang sangat menghebohkan dunia. Dalam bidang tafsir, ia banyak menawarkan gagasan konstruksif. Gagasan itu pun menurut sebagian pengamat dinilai hanya sebagai penyambung gagasan dari pendahulunya. Meskipun demikian sikap yang dikembangkan Abduh sendiri pada kenyataannya lebih bersifat universal yakni memposisikan Alquran sebagai suatu kitab kebenaran yang dapat diterima oleh semua kalangan maupun sebagian halnya Rasulullah bersedia menyikapi berbagai persoalan yang dilontarkan kepada kaum Quraisy tentang Alquran.

Keistimewaan Abduh dalam merangkai suatu tafsir yang berkualitas tersebut dilalui dengan usaha keras dan tekun tekun. Iya larut dalam penelusuran karya ilmiah dan mendalami pikiran-pikiran tokoh privatnya. Tokoh-tokoh yang dijumpainya pun terdiri dari beberapa latar belakang jurusan dan orientasi misalnya bimbingan perjalanan sufi bersama syekh darwisy Khadar serta ilmu mantiq, jurnalistik dan ilmu sains diterima oleh Sayyid Jamaluddin Al afghani. Sedangkan karya yang sangat dikagumi dan terkadang dijadikan referensi tafsir adalah esai esai imam Al Ghazali, imam Al zamakhsayri  dalam tafsiran Al kasyayaf dll.

Rahman ( 1919 - 1988) dan transformasi hukum Islam, fazlur Rahman dilahirkan pada 21 September 1919 di Hazarah yaitu sebuah daerah yang kini terletak di barat laut Pakistan. Ayahnya bernama Maulana Sahab addin Iya adalah seorang ulama besar dari Pakistan lulusan deoband. Dari ayahnya inilah Rahman kecil memperoleh pendidikan agama khususnya pelajaran yang berhubungan dengan agama seperti Alquran dan hadis. Sedangkan dari ibunya, ia mendapatkan pelajaran tentang kejujuran kasih sayang dan kecintaan sepenuh hati bahkan Rahman telah hafal Alquran secara keseluruhan pada usianya yang masih balita yaitu usia 10 tahun.

Pendidikan yang ditanamkan dalam keluarga mempunyai dampak yang sangat signitifkan dalam membentuk karakter dan kepribadiannya untuk dapat menghadapi kehidupan nyata. Pendidikan keagamaan Rahman berlatar belakang pendidikan dengan tradisi mazhab Hanafi sebuah mazhab sunni yang banyak menggunakan rasio dibandingkan dengan mazhab sunni lainnya di samping basis agama yang matang, ternyata sejak usia belasan tahun, Rahman juga telah menunjukkan sikap-sikap kritis terhadap doktrin-doktrin tradisional yang ia peroleh dari gurunya yang bermazhab Sunni. Sehingga pada akhirnya ia telah melepaskan diri dari lingkungan pemikiran yang sempit dalam batasan-batasan mazhab sunni dan mengembangkan pemikiran secara liberal hal itu tidak bisa terlepas dari pemikiran-pemikiran yang telah menginspirasi seperti syekh waliyullah, Sayyid Ahmad Khan Ali dan Muhammad Iqbal.

Jenjang karir akademik Rahman dimulai pada tahun 1933, Rahman melanjutkan studinya ke lehore dan memasuki sekolah modern. Pada tahun 1940 ia menyelesaikan B.A dalam bidang studi bahasa Arab pada universitas punjab. Kemudian pada tahun 1942 di universitas yang sama pula, ia menyelesaikan gelar MA dalam bidang sastra Arab. Kemudian melanjutkan studinya pada program Ph. D . Di Lahore. Pernah pada suatu ketika di tengah belajarnya Rahman pernah diajak maududi bergabung dengan jemaat islami dengan syarat harus meninggalkan studinya karena menurut maududi semakin banyak ia belajar, maka semakin beku kemampuan-kemampuan praktisnya, tetapi waktu itu Rahman menolak ajakan maududi dan tetap melanjutkan studinya karena ia lebih mencintainya. Dari kisah ini diketahui betapa erat hubungannya dengan mau Dudi namun belakangan Rahman berkembang menjadi seorang kritikus pemikiran keagamaan maududi yang paling tangguh. Karena mutu pendidikan tinggi Islam di India ketika ia amat rendah vaslur Rahman akhirnya memutuskan melanjutkan studinya ke Inggris. Selanjutnya ia melanjutkan studinya ke Oxford pada tahun 1946 . Kemudian faz lurahman pada tahun 1950 menyelesaikan studi dokternya di Oxford dengan mengajukan sebuah disertai tentang Ibnu Sina.

Rekonsepsi hukum berhukum Islam yang pertama rekonsepsi Alquran yakni merupakan sumber hukum paling otoritatif dalam Islam berbeda dengan Bible. Alquran memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut menurut keyakinan umat Islam yang diberikan oleh peneliti ilmiah Alquran adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah Tuhan yang maha esa asli seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW sebagai Rasul. Pandangan ini didasarkan Rahman pada proses pewahyuan yang internal dan berhubungan secara intim dengan pemikiran atau hati Muhammad. Fazlur Rahman memandang bahwa ruh atau Jibril adalah suatu kekuatan atau pranata yang berkembang dalam hati nabi dan yang berubah menjadi operasi Wahyu yang diaktual ketika dibutuhkan.

Hal menarik dari pemikiran Rahman adalah dasar hukum menurutnya adalah prinsip-prinsip moral Alquran yang mengandung implikasi konsep hukum Islam sebagai " semua hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral Alquran" sementara mayoritas berpendapat bahwa dasar hukum Islam adalah Alquran. Rahman menambahkan memahami Alquran dan meletakkannya kembali ke dalam konteks kesejarahan bukan berarti membatasi pesan untuk masa dan tempat tertentu akan tetapi justru meletakkan Alquran pada konteksnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun