Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:18 Diperbarui: 30 Maret 2023   16:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja jika besarnya melebihi dari 1/3 harta peninggalan, kelebihannya itu harus dikembalikan kepada ahli waris. Kendati pun cucu tersebut dapat menduduki kedudukan orang tuanya dalam memperoleh harta warisan, namun jumlah yang diterimanya itu bukan semata-mata berdasarkan mempusakai (dengan fardh atau 'ashabah), tetapi berdasarkan wasiat wajibah. Oleh karenanya memberikan bagian kepadanya harus didahulukan daripada membagikan kepada ahli waris dan bahkan harus didahulukan daripada pelaksanaan wasiat ikhtiariyah.

Istilah selanjutnya yang sering berkaitan dengan waris yaitu hibah. Hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela, tanpa mengharapkan adanya kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Hal inilah yang membedakan dengan wasiat. Menurut Kompilasi Hukum Islam, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Hibah hukumnya mandub (dianjurkan) sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Nabi Saw. bersabda: "saling memberi hadiahlah kalian niscaya akan saling mencintai". Rukun Hibah, Rukun hibah ada empat, yaitu: 1) Orang yang menghibahkan, 2) Harta yang dihibahkan, 3) Lafaz hibah (ijab kabul), dan 4) Orang yang menerima hibah.

Adapun syarat hibah, yaitu: 1) Syarat orang yang menghibahkan, yaitu; a) Orang yang cakap bertindak hukum; balig, berakal dan cerdas, oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak sah hibahnya, karena mereka termasuk orang yang tidak cakap bertindak hukum. Menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk kepastian hukum maka standar umur orang yang menghibahkan adalah telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan berakal sehat, b) Pemilik apa yang dihibahkan, c) Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan."dihibahkan, d) Tidak ada paksaan, e) Dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan orang saksi untuk dimiliki. 

2) Syarat harta yang dihibahkan, yaitu; a) Benar-benar ada, b) Harta yang bernilai, c) Dapat dimiliki zatnya, yakni apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya dan kepemilikannya dapat berpindah tangan, d) Tidak berhubungan dengan tempat milik penghibah dan wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik baginya. 3) Syarat lafaz hibah (Ijab Kabul) harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak, tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

Pernyataan ijab kabul dapat dilaksanakan baik lisan maupun tertulis. 4) Syarat penerima hibah, orang yang berhak sebagai penerima hibah harus benar-benar sudah ada. Sehingga bayi di dalam kandungan tidak diperkenankan menerima hibah. Sebagai penerima hibah ia tidak dipersyaratkan harus sudah dewasa atau berakal sehat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam juga sudah mengatur mengenai ketentuan hibah, adapun ketentuan hibah menurut Kompilasi Hukum Islam, diantaranya: 1) Orang yang menghibahkan telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan. 2) Harta yang dihibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. 3) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

4) Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. 5) Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepadaanaknya. 6) Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. 7) Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini (Pasal 210-214).

Tentu terdapat hikmah dan manfaat akan disyariatkannya hibah ini, adapun hikmah dan manfaat hibah adalah sebagai berikut: 1) Memberi hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan.

Hibah yang dilakukan sebagai penawar racun hati, yaitu dengki. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw.: "saling memberilah kalian,karena pemberian (hibah) itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki)". 2) Hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi dan menyayangi. Abu Ya'la meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda: "Saling memberilah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai". 3) Hibah atau hadiah dapat menghilangkan rasa dendam. Dalam sebuah hadis dari Anas r.a., Nabi Saw. bersabda: "Saling memberi hadiahlah kalian, karena sesungguhnya hadiah itu dapat mencabut rasa dendam".

Setelah membaca serta memahami buku ini, dapat saya tarik kesimpulan bahwasanya buku ini menjelaskan mengenai hukum kewarisan Islam di Indonesia, baik itu pengertian, sejarahnya, unsur-unsur, hal-hal yang menyangkut waris, dan lain sebagainya. Dalam penyampaian isi materi pun sangat rinci, bahkan dapat dilihat pada dartar isi sangatlah padat. Sebagai pembaca saya sangat termotivasi dan banyak mendapatkan tambahan pengetahuan baru mengenai waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun