Kesimpulan
Itikad baik dalam hukum perikatan di Indonesia merupakan prinsip yang fundamental dalam pelaksanaan perjanjian, yang mencakup aspek objektif dan subjektif. Itikad baik tidak hanya berfokus pada niat, tetapi juga mencakup tindakan nyata yang mencerminkan moralitas dan keadilan.Â
Ruang lingkupnya meliputi tahap negosiasi, pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dan penafsiran perjanjian, menekankan pentingnya transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab antara para pihak. Dengan demikian, itikad baik berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan hubungan kontraktual yang harmonis dan adil.
Tantangan utama dalam penerapan prinsip itikad baik di pengadilan terkait dengan definisi yang tidak jelas dan kesulitan dalam menetapkan batasan konkret. Ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh tantangan ini dapat mengarah pada keputusan hukum yang tidak adil dan tidak konsisten. Selain itu, keputusan sering kali bergantung pada konteks spesifik yang membuat penerapan prinsip ini lebih rumit.Â
Untuk mengatasi masalah ini, perluasan doktrin itikad baik ke dalam hubungan pra-kontraktual dapat menjadi solusi, sehingga menghasilkan penilaian yang lebih adil dan komprehensif dalam setiap kasus yang dihadapi.
Daftar Pustaka
Devy Nadhilah Ghassani, Etty Mulyati, Rika Ratna Permata. "Penerapan Klausula Baku oleh Endorsee dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan dengan Asas Kepatutan", Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 2023
Akbar Mastang, Muskibah Muskibah. "Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik", Recital Review, 2022
Teguh Puji W, "Pengukuhan Prof Ismijati Jenie: Itikad Baik Sebagai Asas Hukum" (https://ugm.ac.id/id/berita/2066-pengukuhan-prof-ismijati-jenie-itikad-baik-sebagai-asas-hukum/ , diakses pada 18 September 2024).
Bambang Fitrianto, "Kajian Perdata Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian", Vol. 16 No. 1, Maret 2023, ISSN: 1979-54081, hal. 30-31.
Ahmad Riansyah dkk, "Penerapan Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah", Vol. 1 No. 2, November 2022, e-ISSN: 2962-2395, hal. 43-46.